Kasus korupsi ASDP ini sudah mencapai babak akhir di pengadilan, dengan vonis yang menjerat para terdakwa. Angka kerugian negara sebesar Rp1,25 triliun atas akuisisi PT Jembatan Nusantara ini benar-benar mencengangkan dan termasuk salah satu kerugian terbesar tahun ini.
Mantan Dirut ASDP, Ira Puspa Dewi, dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Dia dijatuhi hukuman pidana penjara selama empat tahun enam bulan. Selain itu, Ira juga diwajibkan membayar denda senilai Rp500 juta, atau kurungan subsider tiga bulan jika tidak mampu membayarnya.
Vonis ini menjadi penutup babak skandal korupsi yang merugikan perusahaan pelat merah tersebut. Ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi para pimpinan BUMN.
KPK melalui Accounting Forensik dan para ahli terkait telah berhasil membuktikan bahwa proses KSU dan akuisisi ini mengandung unsur korupsi yang merusak keuangan negara. Keahlian internal dan kolaborasi dengan ahli spesialis (perkapalan) menjadi kunci utama untuk mengungkap dan menuntut kerugian triliunan rupiah ini. - Ayu Novita/Disway -