Nasional . 24/11/2025, 19:40 WIB
Penulis : Derry Sutardi | Editor : Derry Sutardi
fin.co.id - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) resmi mengajukan tiga opsi kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 kepada pemerintah. Hingga akhir November 2025, pemerintah memang belum menetapkan besaran UMP tahun depan, membuat buruh menuntut kepastian.
Presiden KSPI Said Iqbal menyebut rencana aksi unjuk rasa yang seharusnya digelar pada Senin 24 November 2025 akhirnya dibatalkan karena pemerintah tidak mengumumkan UMP sesuai tenggat 21 November 2025. Namun, pembatalan aksi ini tak menyurutkan KSPI untuk menyodorkan tiga skema alternatif.
Opsi Pertama: Kenaikan 8,5%–10,5%
Said menjelaskan opsi pertama merupakan tuntutan yang pernah disampaikan sejak Agustus 2025. Skema ini dihitung dari:
Inflasi: 3,26%
Pertumbuhan ekonomi: 5,2%
Indeks tertentu (alfa): 1,0
Dari perhitungan tersebut, KSPI mendapatkan angka 8,46%, yang kemudian dibulatkan menjadi 8,5%.
Untuk daerah dengan pertumbuhan ekonomi tinggi, KSPI mengusulkan indeks tertentu 1,4, sehingga kenaikan UMP bisa mencapai 10,5%.
“Opsi pertama adalah kenaikan 8,5%–10,5%, sebagaimana yang diumumkan pada awal Agustus 2025,” ujar Said.
Opsi Kedua: Kenaikan 7,77%
Pada opsi kedua, KSPI mengacu pada data yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS) yaitu:
Inflasi: 2,65%
Pertumbuhan ekonomi: 5,12%
Indeks tertentu (alfa): 1,0
Dari rumus tersebut, kenaikan UMP berada pada kisaran 7,77%.
Menurut KSPI, opsi kedua lebih moderat, namun tetap mempertimbangkan kebutuhan hidup layak di tengah naiknya harga bahan pokok di banyak daerah.
Opsi Ketiga: Kenaikan 6,5% (Sama seperti Diskresi Prabowo Tahun 2025)
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media