Nasib Investor IKN Usai HGU 190 Tahun Dibabat MK: Menteri ATR/BPN Pastikan Tak Perlu Perppu

news.fin.co.id - 24/11/2025, 19:25 WIB

Nasib Investor IKN Usai HGU 190 Tahun Dibabat MK: Menteri ATR/BPN Pastikan Tak Perlu Perppu

Istana Garuda, Ibu Kota Nusantara (IKN)

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, menyampaikan pandangan berbeda. Ia menilai pemerintah perlu menerbitkan Perppu untuk menyesuaikan pasal-pasal yang berubah setelah putusan MK.

“Karena dengan Perppu tidak harus melakukan perubahan undang-undang. Hanya pasal tertentu yang di-Perppu-kan. Merevisi undang-undang membutuhkan proses panjang,” kata Dede.

Ia juga menyoroti alasan mengapa HGU 190 tahun dinilai bermasalah: tidak boleh ada lembaga non-pemerintah yang menguasai lahan terlalu lama, karena berpotensi berubah menjadi klaim hak milik di kemudian hari.

Advertisement

“190 tahun itu bisa tiga generasi anak cucu. Sama saja menguasai lahan,” ujarnya.

Apa Dampaknya bagi Investor IKN?

Dengan pembatalan HGU 190 tahun, maka:

  • Investor tetap bisa memperoleh HAT, namun dengan batas waktu yang lebih wajar sesuai aturan nasional.

  • Pemerintah akan menyiapkan insentif pengganti agar iklim investasi tetap kondusif.

  • Tidak akan ada perubahan UU IKN dalam waktu dekat.

  • Tidak ada Perppu, sehingga penyesuaian akan mengikuti mekanisme administrasi dan aturan pelaksana.

IKN tetap menjadi prioritas pembangunan nasional, dan pemerintah memastikan kepastian hukum tetap terjaga bagi semua investor.

Derry Sutardi
Derry Sutardi
Penulis

Penulis FIN.CO.ID