Nasional . 25/11/2025, 20:53 WIB
Penulis : Derry Sutardi | Editor : Derry Sutardi
fin.co.id - Pemerintah terus menggenjot upaya pengentasan kemiskinan ekstrem di Indonesia. Kali ini, langkah besar datang dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menegaskan kembali komitmen pemerintah untuk memperluas akses kepemilikan tanah bagi warga miskin ekstrem melalui program Reforma Agraria.
Kebijakan ini menyasar masyarakat yang berada pada tingkat kesejahteraan terendah, yakni desil 1 dan desil 2, agar memiliki aset yang bisa menjadi modal produktif dalam meningkatkan taraf hidup.
Pernyataan penting tersebut disampaikan Nusron setelah menghadiri rapat koordinasi di Kantor Kemenko PM, Jakarta Pusat, Senin 24 November 2025.
Ia memastikan bahwa mekanisme penyaluran tanah akan diperketat agar benar-benar tepat sasaran.
Syarat Baru Penerima Tanah Reforma Agraria
Selama bertahun-tahun, penerima manfaat Reforma Agraria biasanya ditentukan berdasarkan lokasi tempat tinggal yang berdekatan dengan objek tanah negara.
Namun kini, pemerintah memperluas kriteria agar lebih berkeadilankhususnya bagi warga yang paling membutuhkan.
“Kalau mengacu pada Perpres 62 Tahun 2023 tentang Gugus Tugas Reforma Agraria, selama ini subjek penerima memang masyarakat yang tinggal di sekitar objek tanah tersebut,” jelas Nusron.
Namun, aturan itu kini diperkuat dengan dua syarat krusial:
1. Terdaftar dalam DTSEN Desil 1 dan Desil 2
Syarat ini memastikan bahwa tanah diberikan kepada masyarakat yang benar-benar masuk kategori miskin ekstrem. Data tersebut diambil dari Data Terpadu Sistem Ekonomi Nasional (DTSEN).
2. Berprofesi sebagai Petani atau Buruh Tani
Kelompok ini dinilai paling bergantung pada tanah sebagai sumber penghidupan. Dengan memiliki akses tanah, mereka bisa mengembangkan usaha perkebunan, pertanian, dan meningkatkan pendapatan secara berkelanjutan.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media