Hukum dan Kriminal . 25/11/2025, 14:34 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin terkait penyidikan dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara. Hal itu disampaikan Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin, 24 November 2025.
Asep menjelaskan, penyidik sedang menelusuri aliran dana sebesar Rp1,5 miliar yang diduga diterima tersangka dari unsur ASN Kementerian Kesehatan, Hendrik Permana (HP). Penelusuran dilakukan dengan metode berjenjang mulai dari tingkat bawah.
"Kami menduga bahwa uang tersebut juga dialirkan ke beberapa pihak, tapi ini masih kami dalami kepada siapa, kapan, dan di mana uang tersebut dialirkan," kata Asep.
Menurut dia, peluang pemanggilan Menkes tetap terbuka, khususnya jika hasil pemeriksaan mengarah pada adanya instruksi atau aliran dana dari pimpinan tertinggi kementerian.
“Nanti InsyaAllah kalau sudah waktunya dan memang juga ada keterangan-keterangan yang mengatakan ada aliran uang ataupun aliran perintah ya dari top manajernya di Kementerian Kesehatan, tentu kita juga akan memanggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangan,” sambungnya.
Asep menegaskan, pola penyidikan kasus korupsi proyek pemerintah biasanya bertumpu pada dua aspek: aliran uang dan rantai perintah. Ia menyebut suap jarang diberikan langsung kepada pejabat puncak, sehingga penyidik harus memulai pemeriksaan secara bertahap.
"Jadi, periksanya dari bottom up, dari bawah dulu, dari para penerima, para pegawai ASN, kemudian naik ke Dirjen dan lain-lain," jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Asep juga mengumumkan adanya tiga tersangka baru yang ditahan KPK sebagai bagian dari pengembangan penyidikan kasus RSUD Kolaka Timur. Pengembangan ini merupakan kelanjutan dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Agustus 2025.
"Setelah ditemukan kecukupan bukti dalam proses penyidikan, hari ini, Senin 24 November 2025, KPK melakukan penahanan terhadap 3 (tiga) orang tersangka baru dalam pengembangan penyidikan perkara ini," kata Asep.
Ketiga tersangka tersebut adalah Yasin, ASN di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Tenggara; Hendrik Permana, ASN di Kementerian Kesehatan; serta Aswin Griksa, Direktur Utama PT Griksa Cipta.
Sebelumnya, KPK telah menahan lima tersangka lain hasil OTT Agustus lalu. Mereka adalah Bupati Kolaka Timur Abd Azis; PIC Kementerian Kesehatan untuk Pembangunan RSUD, Andi Lukman Hakim; PPK proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur, Ageng Dermanto; serta dua pihak swasta yakni Deddy Karnady dari PT Pilar Cerdas Putra dan Arif Rahman dari KSO PT PCP.
Deddy dan Arif Rahman sebagai pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Abd Azis, Ageng Dermanto, dan Andi Lukman sebagai penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 serta Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Seluruh tersangka saat ini sudah ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
(Ayu Novita)
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media