fin.co.id - Misteri penemuan mayat terbungkus plastik di semak-semak kebun pisang, Desa Bunder, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, pada Selasa, 18 November 2025 lalu akhirnya terungkap oleh tim gabungan Polresta Tangerang dan Polsek Cikupa.
Setelah penyelidikan intensif, polisi berhasil mengidentifikasi korban dan menangkap terduga pelaku pembunuhan yang berinisial SA (30). SA ditangkap di Lampung pada hari Senin, 24 November 2025.
"Tidak hanya mengungkap kasus pembunuhan, kami juga sedang mendalami jaringan penjualan motor milik korban," ujar Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, pada Selasa (25/11/2025).
Dalam pengembangan kasus ini, polisi juga telah mengamankan enam orang yang diduga terlibat dalam penjualan motor korban. Saat ini, keenam orang tersebut ditahan di Polsek Cikupa untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sepeda motor korban, pakaian korban, uang tunai sebesar Rp1,3 juta, plastik hitam, karung, tambang, dan sebuah bantal yang diduga terkait dengan tindak kejahatan tersebut.
Penyelidikan masih terus dilakukan secara intensif untuk mengungkap kronologis lengkap kejadian, termasuk motif yang mendorong terduga pelaku melakukan tindakan keji ini. Informasi lebih lanjut akan disampaikan dalam konferensi pers resmi yang akan segera digelar.