Kuasa Hukum Ira Puspadewi Sambangi KPK Setelah Rehabilitasi

news.fin.co.id - 26/11/2025, 14:46 WIB

Kuasa Hukum Ira Puspadewi Sambangi KPK Setelah Rehabilitasi

Kuasa Hukum Ira Puspadewi, Soesilo Aribowo bersama timnya mendatangi Gedung Merah Putih KPK pada Rabu, 26 November 2025.

Pras menyebut surat rehabilitasi ini baru ditandatangani oleh Prabowo pada sore hari ini.

Dalam dugaan korupsi Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP tahun 2019-2022, Ira divonis bersalah.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menghukum Ira dengan pidana 4 tahun dan 6 bulan penjara serta denda sejumlah Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. 

Sedangkan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi dan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode Juni 2020-sekarang Harry Muhammad Adhi Caksono divonis dengan pidana masing-masing 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Advertisement

Menurut hakim, para terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp1,25 triliun dalam KSU dan akuisisi PT JN oleh PT ASDP tahun 2019-2022.

Khanif Lutfi
Khanif Lutfi
Penulis

Penulis FIN.CO.ID