Megapolitan . 26/11/2025, 13:15 WIB

Modus Baru! 10 WNA 'Investor Bodong' Disikat Imigrasi Tangerang, Kantor Cuma Kosong Melompong!

Penulis : Sigit Nugroho  |  Editor : Sigit Nugroho

fin.co.id - Skema investasi bodong terbongkar! Imigrasi Tangerang meringkus 10 WNA Pakistan & Irak pemegang ITAS Investor. Kantor penjamin fiktif, ancaman 5 tahun penjara!

HEBOH! Imigrasi Banten Bongkar Sindikat 'Investor Bodong', Keamanan Negara Terancam?

Dunia investasi Indonesia digegerkan dengan terbongkarnya modus operandi baru yang memanfaatkan celah izin tinggal. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang baru saja melancarkan operasi senyap dan berhasil meringkus 10 Warga Negara Asing (WNA) yang diduga keras menggunakan skema investasi bodong sebagai kedok untuk mendapatkan izin tinggal di Indonesia.

Penangkapan ini bukan kejadian biasa. Ini adalah sinyal kuat dari otoritas Imigrasi bahwa mereka tidak akan main-main dengan penyalahgunaan fasilitas keimigrasian.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Banten, Felucia Sengky Ratna, mengungkapkan bahwa penangkapan ini terjadi setelah tim intelijen Imigrasi melakukan penyelidikan mendalam terhadap para pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) kategori Investor.

"Operasi pengawasan kami lakukan pada Rabu, 19 November 2025, di sebuah apartemen di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang," ujar Sengky, Rabu, 26 November 2025.

Dari lokasi tersebut, petugas Imigrasi menemukan 10 WNA yang mencurigakan. Mereka terdiri dari delapan orang asal Pakistan dan dua orang asal Irak. Ironisnya, kesepuluh WNA ini tercatat sebagai pemegang ITAS Investor, namun semuanya disponsori oleh perusahaan yang berbeda-beda.

Fakta Mengejutkan: Perusahaan Penjamin Ternyata Fiktif!

Bagian yang paling mencengangkan dan memicu shock adalah temuan Imigrasi mengenai perusahaan-perusahaan yang menjamin para WNA ini.

Sengky menjelaskan, perusahaan-perusahaan yang seharusnya menjadi basis investasi para WNA tersebut tidak menunjukkan adanya aktivitas bisnis nyata di lapangan. Penyelidikan mendapati kantor-kantor yang diklaim sebagai tempat usaha ternyata hanya fiktif:

  • Kosong Melompong: Beberapa kantor yang diperiksa benar-benar tidak terisi.
  • Virtual Office Mati: Ada yang hanya berupa virtual office yang masa sewanya sudah habis dan tidak diperpanjang.
  • Tanpa Kantor Sama Sekali: Bahkan, beberapa perusahaan penjamin tidak memiliki kantor fisik sama sekali.

Lebih lanjut, sejumlah perusahaan tersebut diketahui tidak menjalankan kegiatan operasional atau keberadaan pengelolanya pun tidak jelas. Ini memperkuat dugaan bahwa izin investasi hanyalah kedok yang dimanfaatkan WNA untuk masuk dan tinggal secara ilegal di Indonesia.

Investor Gadungan Tidak Tahu Detail Bisnis!

Kekuatan temuan Imigrasi semakin solid setelah mereka menginterogasi para WNA tersebut.

Para WNA ini, yang mengklaim diri sebagai investor, justru mengaku tidak mengetahui detail apapun tentang investasi maupun perusahaan yang menjadi dasar pemberian izin tinggal mereka.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com