Megapolitan . 27/11/2025, 14:53 WIB

LPSK Terima Permohonan Perlindungan 86 Anak Korban Ledakan SMAN 72 Jakarta

Penulis : Khanif Lutfi  |  Editor : Khanif Lutfi

Sebelumnya, LPSK telah melakukan langkah proaktif pada 8 November 2025, satu hari setelah ledakan terjadi. LPSK mendatangi sekolah, mengidentifikasi kebutuhan korban, serta menyosialisasikan hak untuk pelindungan negara kepada anak-anak.

Selain itu, LPSK mendatangi korban yang dirawat di RS Islam Cempaka Putih dan RS Yarsi.

Terkait status anak yang diduga sebagai pelaku, Susi menegaskan bahwa hingga saat ini LPSK belum memiliki mandat untuk memberikan pelindungan kepada anak pelaku tindak pidana.

Ia mengatakan mandat pelindungan LPSK berdasarkan undang-undang hanya diberikan kepada saksi, korban, ahli, pelapor, dan saksi pelaku. Dengan demikian, selama anak tersebut diidentifikasi sebagai pelaku murni, LPSK belum memiliki kewenangan untuk masuk memberikan pelindungan.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com