Megapolitan . 27/11/2025, 14:53 WIB
Penulis : Khanif Lutfi | Editor : Khanif Lutfi
Sebelumnya, LPSK telah melakukan langkah proaktif pada 8 November 2025, satu hari setelah ledakan terjadi. LPSK mendatangi sekolah, mengidentifikasi kebutuhan korban, serta menyosialisasikan hak untuk pelindungan negara kepada anak-anak.
Selain itu, LPSK mendatangi korban yang dirawat di RS Islam Cempaka Putih dan RS Yarsi.
Terkait status anak yang diduga sebagai pelaku, Susi menegaskan bahwa hingga saat ini LPSK belum memiliki mandat untuk memberikan pelindungan kepada anak pelaku tindak pidana.
Ia mengatakan mandat pelindungan LPSK berdasarkan undang-undang hanya diberikan kepada saksi, korban, ahli, pelapor, dan saksi pelaku. Dengan demikian, selama anak tersebut diidentifikasi sebagai pelaku murni, LPSK belum memiliki kewenangan untuk masuk memberikan pelindungan.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media