Politik

MK Tolak Permohonan Uji Materi Rakyat Bisa Berhentikan Anggota DPR RI

Permohonan ini ditolak karena MK menilai dalil permohonan para pemohon tidak beralasan hukum

MK Tolak Permohonan Uji Materi Rakyat Bisa Berhentikan Anggota DPR RI
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).

Perkara ini diajukan oleh mahasiswa bernama Ikhsan Fatkhul Azis, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, Muhammad Adnan, dan Tsalis Khoirul Fatna. Mereka menguji konstitusionalitas Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3.

Pasal yang mereka uji berbunyi “Anggota DPR diberhentikan antarwaktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, apabila: diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Dalam petitumnya, para pemohon meminta Mahkamah untuk menafsirkan Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3 menjadi “diusulkan oleh partai politiknya dan/atau konstituen di daerah pemilihannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Berita Terkait