MK Tolak Uji Materi Pembatasan Masa Jabatan Pengurus Parpol Dua Periode

news.fin.co.id - 27/11/2025, 14:18 WIB

MK Tolak Uji Materi Pembatasan Masa Jabatan Pengurus Parpol Dua Periode

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) memimpin sidang pembacaan putusan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/11/2025). Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak permohonan uji materi Pasal 239 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang meminta rakyat bisa memberhentikan anggota DPR RI karena dinilai dalil permohonan para pemohon tidak beralasan hukum. ANTARA FOTO/Fauzan

“Penerapan pandangan MK tersebut sangatlah relevan untuk diterapkan pada organisasi partai politik karena partai politik memiliki kekuasaan yang sangat besar dan kekuasaan yang besar tersebut adalah mandat langsung dari konstitusi,” dalilnya.

Khanif Lutfi
Khanif Lutfi
Penulis

Penulis FIN.CO.ID