Politik . 28/11/2025, 05:37 WIB
Penulis : Sigit Nugroho | Editor : Sigit Nugroho
Surat pemecatan yang mengejutkan ini ditandatangani oleh Wakil Rais Aam PBNU Afifuddin Muhajir dan Katib PBNU Ahmad Tajul Mafakhir pada Selasa, 25 November 2025. Proses yang cepat dan terstruktur ini menunjukkan adanya kesepakatan kuat di jajaran Syuriyah untuk segera mengambil tindakan tegas.
Dalam surat itu, Syuriyah mencantumkan bahwa Gus Yahya telah menerima dan membaca hasil keputusan rapat harian Syuriyah PBNU, termasuk lampiran risalah rapat yang membahas temuan audit tersebut. Ini mengindikasikan proses penanganan masalah ini telah melewati tahap deliberasi internal yang memadai.
Konsekuensi dari surat pemberhentian ini sangat krusial. Terhitung mulai tanggal 26 November 2025 pukul 00.45 WIB, Gus Yahya tidak lagi memiliki wewenang dan hak apa pun untuk:
"Bahwa berdasarkan butir 3 di atas, maka KH. Yahya Cholil Staquf tidak lagi memiliki wewenang dan hak untuk menggunakan atribut, fasilitas dan/atau hal-hal yang melekat kepada jabatan Ketua Umum PBNU maupun bertindak untuk dan atas nama Perkumpulan Nahdlatul Ulama terhitung mulai tanggal 26 November 2025 pukul 00.45 WIB," demikian bunyi keterangan dalam surat tersebut.
Kini, publik menunggu kejelasan lebih lanjut mengenai tata kelola dana Rp100 miliar tersebut, termasuk mekanisme pertanggungjawaban dari pihak-pihak yang terlibat. Kasus ini menjadi alarm keras bagi seluruh organisasi besar di Indonesia mengenai pentingnya transparansi dan akuntabilitas keuangan di era pengawasan publik yang ketat. - Fajar Ilman/Disway -
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media