Hukum dan Kriminal . 28/11/2025, 22:27 WIB

Kejagung Periksa Dua Saksi Baru dalam Kasus Kredit BPD ke Sritex

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

fin.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi terkait dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI, serta Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) beserta anak perusahaannya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan bahwa pemeriksaan tersebut dilakukan oleh tim penyidik pada Kamis, 27 November 2025.

"Melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa 2 (dua) orang saksi," ujar Anang, Jumat 28 November 2025.

Adapun dua saksi yang dimintai keterangan tersebut ialah:

1. D, Penilai Mesin dari KJPP Ruky & Rekan.

2. M, Komisaris PT RUM.

Menurut Anang, keduanya dimintai keterangan sebagai bagian dari pendalaman perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman dan entitas anak usaha dalam perkara yang menjerat tersangka IKL.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," tambahnya.

Pada Mei 2025, Kejagung mengungkap temuan alat bukti bahwa total outstanding atau sisa tagihan utang PT Sritex hingga Oktober 2024 mencapai Rp3.588.650.808.028,57 atau sekitar Rp3,5 triliun.

Selain itu, Sritex juga tercatat memperoleh fasilitas pinjaman dari 20 bank swasta, yang saat ini masih dalam tahap pendalaman oleh penyidik.

Kejagung sebelumnya menjelaskan bahwa penanganan perkara kredit Sritex dibagi menjadi dua kluster: kredit yang bersumber dari BPD dan kluster sindikasi perbankan milik pemerintah.

Belum lama ini, penyidik Jampidsus menetapkan satu tersangka baru dalam perkara tersebut. Sosok yang dimaksud adalah Iwan Kurniawan Lukminto (IKL), Presiden Direktur PT Sritex Group Indonesia dan mantan Wakil Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk.

"Menetapkan satu orang tersangka dengan identitas yaitu IKL selaku mantan wakil Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk periode 2012-2023," ungkap Direktur Penyidikan Jampidsus, Nurcahyo Jungkung Madyo, pada Rabu, 13 Agustus 2025.

Penetapan tersebut turut diperkuat melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-62/F.2/Fd.2/08/2025 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-66/F.2/Fd.2/08/2025, keduanya tertanggal 13 Agustus 2025.

Sebagai informasi, IKL adalah saudara kandung dari Iwan Setiawan Lukminto, yang lebih dahulu berstatus tersangka dalam kasus serupa saat menjabat sebagai Komisaris Utama Sritex.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com