Hukum dan Kriminal . 28/11/2025, 21:37 WIB
Penulis : Sigit Nugroho | Editor : Sigit Nugroho
GEGER! Mantan Dirjen Pajak Suryo Utomo Diperiksa Kejagung sebagai saksi kunci dugaan korupsi manipulasi pajak 2016-2020, Kejaksaan tegaskan kapasitas pengetahuannya vital. Kasus ini semakin panas setelah Kejagung mencekal lima orang, termasuk Direktur Utama PT Djarum, dan menyita aset mewah seperti Toyota Alphard dan motor gede!
fin.co.id – Dunia perpajakan Indonesia kembali dihebohkan! Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil langkah tegas dengan memeriksa mantan Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, sebagai saksi kunci dalam perkara besar dugaan korupsi manipulasi pajak periode 2016-2020. Langkah ini tentu saja memicu perhatian publik dan menyoroti seriusnya upaya penegakan hukum dalam kasus korupsi pajak yang melibatkan oknum di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna, membeberkan alasan krusial di balik pemanggilan Suryo Utomo. Anang menjelaskan, Kejagung memanggil Suryo dalam kapasitasnya saat menjabat di lingkungan Kemenkeu. Jabatan yang bersangkutan saat itu, termasuk sebagai mantan Staf Ahli Kementerian Keuangan dan tentu saja, mantan Dirjen Pajak. Posisi-posisi ini menempatkannya sebagai figur yang memiliki informasi mendalam tentang sistem dan kebijakan perpajakan selama periode yang disorot, yaitu 2016-2020.
"Yang bersangkutan pernah menjabat sebagai mantan staf ahli Kementerian Keuangan dan juga mantan Dirjen," ujar Anang, dikutip Jumat, 28 November 2025. Anang menambahkan, pemeriksaan ini fokus pada apa yang bersangkutan ketahui dan apa yang dilakukannya terkait jabatannya pada rentang waktu tersebut.
Namun, Anang menegaskan status Suryo Utomo saat ini masih sebagai saksi. "Dan sampai saat ini yang bersangkutan hanya sebagai saksi ya. Saksi," tegas Anang, menjaga prinsip praduga tak bersalah.
Pemeriksaan terhadap Suryo Utomo hanyalah bagian dari puzzle besar yang sedang disusun Kejagung. Untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan korupsi pajak periode 2016-2022, tim penyidik Kejagung juga telah memanggil saksi penting lainnya. Salah satunya adalah BNDP, yang menjabat sebagai Kepala KPP Madya Dua Semarang, Jawa Tengah.
Pemeriksaan saksi-saksi ini menunjukkan keseriusan dan metodologi sistematis Kejagung dalam membongkar praktik curang ini. Kasus ini berputar pada dugaan bahwa sejumlah oknum di Direktorat Jenderal Pajak menerima imbalan atau suap dengan tujuan tertentu, yaitu menurunkan nilai kewajiban pajak perusahaan.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, sebelumnya sudah menjelaskan mekanisme curang ini. "Ya, tapi kan dia ada kompensasi untuk memperkecil. Kalau ini kan maksudnya ada kesepakatan dan ada ini, ada pemberian itu," kata Anang pada Selasa, 18 November 2025. Ia tidak ragu menyebut praktik ini sebagai suap. "Suap lah, memperkecil dengan tujuan tertentu. Terus ada pemberian," sambung Anang, menguak dugaan adanya deal-deal di balik layar untuk memperkecil kewajiban pajak yang harus dibayar perusahaan.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media