"Bandara Khusus IMIP terdaftar di Kemenhub yang pengelolaannya diatur UU No 1/2009 tentang Penerbangan," kata Dedi dalam keterangannya, Rabu, 26 November 2025.
Klarifikasi ini mengonfirmasi status legal bandara tersebut sebagai bandara khusus. Bandara ini berfungsi untuk mendukung mobilitas kawasan industri, dan pengelolaannya tunduk pada undang-undang penerbangan. Meskipun demikian, Dedy memilih untuk tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai detail operasional pengawasan yang ada di sana. Ia menyarankan agar hal tersebut dikonfirmasi langsung kepada pihak yang berwenang.
"Terkait hal ini kami menyarankan rekan media untuk mengkonfirmasi hal ini kepada Badan Otoritas Bandara Wilayah 5 Makassar selaku pengawas operasional bandara IMIP," ucap dia.
Urgensi Pengawasan: Mengapa Bea Cukai Wajib Hadir di IMIP?
Terlepas dari kontradiksi klaim, kebutuhan akan kehadiran Bea Cukai di Bandara IMIP sangatlah mendesak. Sebagai kawasan industri raksasa yang bergerak di bidang ekspor-impor strategis seperti nikel, Bandara IMIP merupakan gerbang masuk dan keluar logistik dan personel internasional. Kehadiran DJBC adalah kunci untuk:
- Memastikan kepatuhan impor-ekspor barang dan komponen industri.
- Mencegah penyelundupan atau pelanggaran fiskal lainnya.
- Menjaga keamanan dan integritas penerbangan internasional di kawasan tersebut.
Kesiapan Menkeu untuk menempatkan petugas Bea Cukai hanya tinggal menunggu green light dan penugasan resmi. Pemerintah harus segera menyinkronkan data antar kementerian dan mengambil langkah tegas untuk memastikan pengawasan di fasilitas vital ini berjalan sesuai standar regulasi nasional, sekaligus mendukung investasi dan operasional di Morowali. - Anisha Aprilia/Disway -