Nasional . 29/11/2025, 20:41 WIB
Penulis : Derry Sutardi | Editor : Derry Sutardi
fin.co.id - Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur tentang ojek online (ojol) dan kurir online belum juga rampung dibahas pemerintah.
Meski dinantikan jutaan pengemudi dan pengguna layanan transportasi digital, proses penyusunannya masih terus berlanjut.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa hingga kini pemerintah masih melakukan dialog intensif dengan seluruh pemangku kepentingan. Fokus utama Kementerian Ketenagakerjaan adalah memastikan perlindungan sosial bagi para pengemudi ojol.
“Kalau kita regulasinya berbicara tentang perlindungan kepada teman-teman pengemudi,” ujar Yassierli saat ditemui di Graha BNI, Jakarta, Jumat (28/11/2025).
Skema BPJS Belum Dipastikan: Ditanggung Siapa?
Salah satu isu paling krusial dalam Perpres ini adalah mengenai iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pengemudi ojol. Namun Yassierli belum dapat mengungkapkan detail skema pembiayaannya.
Belum jelas apakah iuran tersebut nantinya akan:
dibebankan kepada pengemudi,
ditanggung perusahaan aplikator,
atau disubsidi pemerintah.
Yang pasti, pembahasannya masih berjalan dan pemerintah ingin merumuskan skema yang paling adil dan tidak memberatkan pihak mana pun.
“Tentu kita akan cari formula terbaik buat mereka,” tegas Yassierli.
Pemerintah Janji Lebih Transparan dan Berkeadilan
Selain perlindungan sosial, persoalan tarif ojol juga menjadi bagian penting pembahasan. Menurut Yassierli, penentuan tarif akan melibatkan lintas kementerian dan lembaga karena memiliki dampak ekonomi yang luas.
Ia memastikan bahwa tarif yang akan berlaku nantinya bakal lebih berkeadilan, transparan, dan mampu melindungi kedua pihak baik pengemudi maupun konsumen.
Di sisi lain, Asosiasi Pengemudi Ojol Garda Indonesia kembali menegaskan tuntutan klasik mereka: pembagian hasil sebesar 90% untuk pengemudi dan 10% untuk perusahaan aplikator.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media