Polisi Ringkus Komplotan Curas di Ciputat

news.fin.co.id - 30/11/2025, 17:40 WIB

Polisi Ringkus Komplotan Curas di Ciputat

fin.co.id - Aparat Kepolisian Resor Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil mengamankan lima pelaku pencurian disertai kekerasan (curas) yang beraksi di kawasan Ciputat, Kota Tangerang Selatan.

Para tersangka dibekuk hanya dalam kurun waktu lima jam setelah laporan diterima.

Lima pelaku tersebut berinisial RAP (26), AR (26), IH (31), A (30), dan IS (34).

"Kelima tersangka kini telah diamankan di Rutan Polres Tangerang Selatan," ujar Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Wira Graha Setiawan di Tangerang, Minggu.

Advertisement

Wira menjelaskan, aksi kejahatan itu bermula ketika korban berinisial AWS (29) dikeroyok oleh sekelompok pria. Tak hanya dianiaya, korban juga dipaksa masuk ke dalam sebuah mobil dan dibawa menuju kawasan Cisauk.

"Sesampainya di lokasi, korban kembali mendapat kekerasan fisik berupa pukulan di bagian kepala, lengan, dan dada," katanya.

Dari hasil penyelidikan awal, para pelaku diduga ingin memaksa korban memberikan informasi mengenai keberadaan seseorang berinisial C. Tak berhenti di situ, korban turut dipaksa menyerahkan kunci motor beserta STNK sebelum akhirnya ditinggalkan di lokasi kejadian.

"Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tangerang Selatan pada 26 November 2025. Berdasarkan laporan korban dan keterangan sejumlah saksi, polisi bergerak cepat dan dalam waktu lima jam Satreskrim Polres Tangerang Selatan," ungkapnya.

Para tersangka kini tengah menjalani pemeriksaan intensif untuk mendalami motif serta peran masing-masing. Polisi juga membuka kemungkinan adanya pelaku lain yang turut terlibat dalam aksi tersebut.

Wira menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Sikat Jaya 2025.

"Penangkapan ke lima pelaku pencurian disertai kekerasan (curas) ini bagian dari Operasi Sikat Jaya," tegas Wira.

Sahroni
Sahroni
Penulis

Penulis FIN.CO.ID