fin.co.id - Pemerintah kembali memastikan skema pembayaran pensiun bagi aparatur sipil negara (ASN) melalui sejumlah regulasi terbaru.
Salah satunya adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, yang hingga Minggu 30 November 2025 menjadi dasar penetapan pensiun pokok untuk pensiunan PNS, janda/duda PNS, hingga ahli waris PNS yang meninggal dunia.
Saat ini, sistem pembayaran pensiun PNS dan PPPK masih dijalankan oleh PT Taspen (Persero), lembaga resmi pengelola dana pensiun dan tabungan hari tua ASN.
Dengan kata lain, seluruh proses mulai dari verifikasi hak pensiun, pembayaran bulanan, hingga administrasi janda/duda atau ahli waris tetap berada di bawah koordinasi Taspen.
PP 8/2024 melengkapi regulasi sebelumnya, yaitu:
-
PP 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS
-
PP 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan PNS dan Janda/Dudanya
Melalui payung aturan tersebut, besaran pensiun tahun 2025 dapat ditetapkan sebagai acuan pembayaran.
Berapa Gaji Pensiunan PNS Tahun 2025? Ini Daftar Lengkapnya
Berdasarkan dokumen resmi pada JDIH BKN, berikut daftar kisaran pensiun pokok PNS 2025 berdasarkan golongan. Besaran ini berlaku bagi pensiunan PNS struktural maupun fungsional sesuai golongan terakhir mereka.
Golongan I (I/a – I/d)
| Golongan | Besaran Pensiun Pokok 2025 |
|---|---|
| Ia | Rp 1.748.100 – Rp 1.962.200 |
| Ib | Rp 1.748.100 – Rp 2.077.300 |
| Ic | Rp 1.748.100 – Rp 2.165.200 |
| Id | Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700 |
| Golongan | Besaran Pensiun Pokok 2025 |
|---|---|
| IIa | Rp 1.748.100 – Rp 2.833.900 |
| IIb | Rp 1.748.100 – Rp 2.953.800 |
| IIc | Rp 1.748.100 – Rp 3.078.700 |
| IId | Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800 |