Hukum dan Kriminal . 03/12/2025, 18:53 WIB
Penulis : Derry Sutardi | Editor : Derry Sutardi
fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya buka suara terkait pernyataan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), yang menegaskan dirinya tidak mengetahui kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut pihaknya tidak mempermasalahkan pengakuan tersebut dan menyatakan bahwa proses hukum tidak akan bergantung pada keterangan satu saksi saja.
“Ya, silakan. Itu kan pendapat atau opini yang disampaikan oleh yang bersangkutan,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (2/12/2025) malam.
Budi menjelaskan bahwa penyidik KPK memiliki prosedur lengkap dalam menangani perkara korupsi. Selain memeriksa RK sebagai saksi, penyidik juga menelusuri keterangan saksi lainnya, menganalisis dokumen, hingga menyisir barang bukti elektronik yang disita dari para pihak terperiksa.
“Setiap dokumen dan barang bukti elektronik… banyak informasi dan data yang mendukung proses penyidikan,” tegasnya.
Terkait klaim Ridwan Kamil yang mengaku tidak menerima laporan dana iklan dari jajaran BJB, KPK menyatakan penyidik akan menilai keseluruhan fakta termasuk keterangan saksi yang menyebut kegiatan korporasi BUMD seharusnya tetap dilaporkan ke kepala daerah.
“Dari saksi lain juga sudah menyampaikan ada laporan yang disampaikan dari pihak BJB kepada Kepala Daerah pada saat itu. Penyidik tentu akan melihat bukti-bukti lain,” tambah Budi.
Sebelumnya, Ridwan Kamil diperiksa KPK selama enam jam, Selasa 2 Desember 2025. Usai pemeriksaan, ia memberikan pernyataan bahwa dirinya tidak mengetahui sama sekali kegiatan pengadaan iklan yang kini menjadi perkara korupsi.
Menurut RK, tugas dan fungsi (tupoksi) seorang gubernur tidak menjangkau teknis korporasi yang dijalankan BUMD, termasuk Bank BJB.
“Saya tidak mengetahui apa namanya dana iklan ini karena aksi korporasi BUMD itu dilakukan teknis mereka sendiri,” kata RK di depan awak media.
RK menjelaskan, ia hanya dapat mengetahui kegiatan korporasi apabila ada laporan dari direksi, komisaris, maupun kepala biro. Namun, ia mengaku tidak pernah mendapatkan laporan terkait dana iklan BJB.
“Tiga-tiganya tidak memberikan laporan… Makanya kalau ditanya saya mengetahui, saya tidak tahu. Apalagi terlibat, apalagi menikmati hasilnya,” tegasnya.
KPK Sempat Geledah Rumah RK dan Sita Mobil Mercedes Benz
Kasus ini masuk babak baru setelah KPK menggeledah rumah Ridwan Kamil di Bandung pada Senin, 10 Maret 2025. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita beberapa barang bukti elektronik, satu unit Mercedes Benz, dan motor Royal Enfield hitam Classic 500 Limited Edition.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media