Hukum dan Kriminal . 04/12/2025, 10:00 WIB
Penulis : Afdal Namakule | Editor : Afdal Namakule
fin.co.id - Mantan Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, resmi dijatuhi vonis pidana penjara selama 11 tahun 6 bulan! Vonis ini terkait kasus dugaan suap atas putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) yang terjadi pada tahun 2023 hingga 2025.
Hakim Ketua Effendi menyatakan bahwa Wahyu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama, dengan nilai suap fantastis yang diterima sebesar Rp2,36 miliar.
"Pidana terhadap terdakwa dituntut dengan dikurangi sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan, dengan perintah agar terdakwa tetap dilakukan penahanan di rutan," kata Hakim Ketua dalam sidang pembacaan putusan Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat, Rabu 3 Desember 2025.
Selain hukuman kurungan badan, Wahyu juga dijatuhi pidana denda dan pidana tambahan. Pidana denda yang dikenakan adalah sebesar Rp500 juta, dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar, maka harus diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Tak hanya itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai total suap yang diterimanya, yaitu Rp2,36 miliar. Jika uang pengganti ini tidak dibayarkan, Wahyu harus menjalani pidana subsider penjara selama 4 tahun.
Untuk itu, Wahyu terbukti bersalah melanggar Pasal 6 ayat (2) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun Majelis Hakim berpendapat perbuatan Wahyu tidak mendukung komitmen negara dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) serta terwujudnya pemerintahan yang bersih.
Perbuatan Wahyu juga telah meruntuhkan kepercayaan masyarakat Indonesia dan internasional kepada korps hakim dan lembaga yudikatif serta telah memperjualbelikan nama hakim dengan menjadi makelar kasus telah menghina muruah pengadilan dan merusak sendi-sendi sistem hukum di Tanah Air, sehingga memperberat vonis yang dijatuhkan.
"Terdakwa melakukan tindak pidana korupsi ini bukan karena kebutuhan (corruption by need), melainkan karena keserakahan (corruption by greed)," ucap Hakim Ketua.
Meski begitu, Hakim Ketua menilai Wahyu telah mengembalikan sebagian suap yang diterimanya serta masih memiliki tanggungan keluarga, sehingga menjadi alasan putusan yang dijatuhkan sedikit lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Adapun sebelumnya, Wahyu dituntut agar dikenakan pidana penjara selama 12 tahun, denda Rp500 juta subsider pidana kurungan 6 bulan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp2,4 miliar subsider 6 tahun penjara.
Dalam perkara tersebut, Wahyu merupakan perantara yang menghubungkan pihak terdakwa korporasi kasus CPO dengan para hakim yang menyidangkan perkara CPO.
Suap diterima Wahyu bersama-sama dengan mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta beserta tiga hakim nonaktif yang menyidangkan kasus tersebut, yakni Djuyamto, Ali Muhtarom, dan Agam Syarief Baharudin. (ant)
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media