Internasional . 04/12/2025, 12:37 WIB

Kazakhstan Larang Warganya Pakai Cadar di Tempat Umum, Denda Rp1,3 juta!

Penulis : Afdal Namakule  |  Editor : Afdal Namakule

Intinya:

  • Kazakhstan larang pakaian penutup wajah penuh di tempat umum.

  • Pelanggaran berulang didenda sekitar Rp1,3 Juta (hampir $80 AS).

  • Tujuan utama untuk identifikasi dan keselamatan publik, didukung oleh lembaga Muslim setempat.

Aturan yang ditandatangani oleh Presiden Kassym-Jomart Tokayev pada 30 Juni lalu ini mengubah regulasi penegakan hukum.

fin.co.id - Majelis rendah parlemen Kazakhstan telah mengesahkan undang-undang baru yang menetapkan sanksi denda bagi siapa pun yang mengenakan pakaian yang menutup seluruh wajah, seperti niqab atau cadar di ruang publik.

Menurut layanan pers parlemen pada Rabu, denda yang ditetapkan mencapai hampir 80 Dolar AS, setara sekitar Rp1,3 Juta, bagi pelanggar.

Perubahan ini dimasukkan ke dalam Kode Pelanggaran Administratif (Administrative Offenses Code). Pemerintah secara tegas memperkenalkan sanksi untuk penggunaan pakaian yang menutupi wajah dan secara efektif menghambat proses identifikasi di tempat umum.

Kode Pelanggaran Administratif adalah dokumen hukum spesifik yang berfokus pada pelanggaran terhadap aturan tata kelola dan administrasi negara, bukan tindak pidana umum.

Pelanggaran pertama akan diberikan peringatan resmi. Namun, untuk pelanggaran berulang, sanksi finansial menanti: denda sebesar 10 indeks perhitungan bulanan, atau lebih dari 77 Dolar AS (sekitar Rp1,28 Juta).

Aturan yang ditandatangani oleh Presiden Kassym-Jomart Tokayev pada 30 Juni lalu ini mengubah regulasi penegakan hukum. Perubahan tersebut melarang penggunaan pakaian yang menghalangi pengenalan wajah di tempat umum, kecuali untuk alasan medis, kondisi cuaca, atau pelaksanaan tugas resmi/profesional.

Administrasi Spiritual Muslim Kazakhstan (DUMK) menyatakan dukungannya pada Juli lalu. Mereka menegaskan bahwa kebijakan ini didorong oleh tujuan tunggal: meningkatkan keselamatan publik, bukan membatasi keyakinan agama atau pilihan pribadi.

Sumber: Sputnik/RIA Novosti-OANA

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com