Internasional . 04/12/2025, 12:37 WIB
Penulis : Afdal Namakule | Editor : Afdal Namakule
Intinya:
Aturan yang ditandatangani oleh Presiden Kassym-Jomart Tokayev pada 30 Juni lalu ini mengubah regulasi penegakan hukum.
fin.co.id - Majelis rendah parlemen Kazakhstan telah mengesahkan undang-undang baru yang menetapkan sanksi denda bagi siapa pun yang mengenakan pakaian yang menutup seluruh wajah, seperti niqab atau cadar di ruang publik.
Menurut layanan pers parlemen pada Rabu, denda yang ditetapkan mencapai hampir 80 Dolar AS, setara sekitar Rp1,3 Juta, bagi pelanggar.
Perubahan ini dimasukkan ke dalam Kode Pelanggaran Administratif (Administrative Offenses Code). Pemerintah secara tegas memperkenalkan sanksi untuk penggunaan pakaian yang menutupi wajah dan secara efektif menghambat proses identifikasi di tempat umum.
Kode Pelanggaran Administratif adalah dokumen hukum spesifik yang berfokus pada pelanggaran terhadap aturan tata kelola dan administrasi negara, bukan tindak pidana umum.
Pelanggaran pertama akan diberikan peringatan resmi. Namun, untuk pelanggaran berulang, sanksi finansial menanti: denda sebesar 10 indeks perhitungan bulanan, atau lebih dari 77 Dolar AS (sekitar Rp1,28 Juta).
Aturan yang ditandatangani oleh Presiden Kassym-Jomart Tokayev pada 30 Juni lalu ini mengubah regulasi penegakan hukum. Perubahan tersebut melarang penggunaan pakaian yang menghalangi pengenalan wajah di tempat umum, kecuali untuk alasan medis, kondisi cuaca, atau pelaksanaan tugas resmi/profesional.
Administrasi Spiritual Muslim Kazakhstan (DUMK) menyatakan dukungannya pada Juli lalu. Mereka menegaskan bahwa kebijakan ini didorong oleh tujuan tunggal: meningkatkan keselamatan publik, bukan membatasi keyakinan agama atau pilihan pribadi.
Sumber: Sputnik/RIA Novosti-OANA
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media