Hukum dan Kriminal . 05/12/2025, 21:55 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id - Banjir bandang dan tanah longsor yang menerjang Aceh, Sumatera Utara, hingga Sumatera Barat kembali memunculkan dugaan adanya aktivitas pembalakan liar di kawasan hutan setempat.
Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) saat ini tengah melakukan penelusuran untuk memastikan kemungkinan keterlibatan praktik ilegal tersebut. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Anang Supriatna, menjelaskan fokus utama penyelidikan yang dilakukan tim.
"Yang jelas terkait dengan peristiwa terjadinya kerusaknya hutan segala (macam), masuk ke sana. Nanti kalau bisa dengan aparat penegak hukum lain nantinya," kata Anang, Jumat, 5 Desember 2025.
Dugaan pembalakan liar mencuat setelah banyaknya kayu gelondongan ditemukan ikut terseret arus banjir. Fenomena ini dianggap janggal dan memicu penguatan penyelidikan. Terkait apakah tim juga memeriksa potongan kayu atau hanya kawasan hutan, Anang masih belum memberikan rincian.
"Yang jelas tim Satgas PKH, termasuk apa yang terjadi, mereka masuk ke sana. Apakah itu berasal dari kawasan hutan atau tidak, itu akan didalami. Yang jelas mereka sudah masuk ke sana," jelasnya.
Menurut Anang, saat ini Satgas PKH sedang mengkaji penyebab kerusakan hutan di tiga wilayah tersebut. Dugaan lain seperti aktivitas pertambangan juga tidak dikesampingkan.
"Apakah nanti di situnya ada tambang atau nanti sedang didalami. Apakah ini nantinya akibat dari apa, apakah dari rusaknya kawasan hutan atau kayu kayu tambang, nanti didalami oleh, yang jelas tim PKH sudah bergerak," tegasnya.
Meskipun penyelidikan terus berjalan, tim belum mengarah pada pendalaman terkait izin perusahaan yang diduga terlibat. Semua hal masih dalam tahap pengumpulan data dan pemetaan potensi pelanggaran.
Jika nantinya terbukti ada pihak yang ikut serta dalam praktik pembalakan liar, baik individu maupun korporasi maka perkara akan diproses sesuai ketentuan hukum.
"Yang jelas kalau memang nanti ditemukan ada pihak-pihak yang terlibat melakukan tindak pidana, pasti akan diproses secara hukum, pastinya. Tapi kan kita tidak bisa serta-merta, harus mendalami dulu, gitu," tukasnya.
Sebelumnya diberitakan bahwa banjir bandang di tiga provinsi tersebut dipicu dugaan pembalakan liar. Satgas PKH telah bergerak menindaklanjuti laporan dan fakta lapangan yang mengarah ke isu tersebut.
"Yang jelas nantikan dari fakta-fakta di media maksudnya nanti akan didalami. Apakah itu memang bencana alam seperti apa," ujar Anang dalam pernyataan sebelumnya, Selasa, 2 Desember 2025.
Ia menambahkan, pengumpulan fakta masih berjalan dan apabila ditemukan unsur kesengajaan, tindakan tegas akan diambil.
"Kita lihat perkembangan berikutnya. Yang ketika nanti ada di situ, ada unsur kesengajaan, pastinya penegak hukum ke depan akan mengambil tindakan hukum," ucapnya.
Saat ditanya rekam jejak Satgas PKH, Anang menyebut pada periode Agustus 2025, hampir 3 juta hektare perkebunan berhasil ditindak. Kini, pengawasan juga diperluas ke sektor pertambangan.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media