Hukum dan Kriminal . 05/12/2025, 09:57 WIB
Penulis : Afdal Namakule | Editor : Afdal Namakule
Pemeriksaan dijadwalkan pada Selasa dan Rabu pekan depan. Polisi belum bisa memastikan apakah Evie Effendi dan tersangka lainnya akan memenuhi panggilan tersebut.
fin.co.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung resmi menetapkan penceramah Evie Effendi sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Evie tidak sendiri; polisi juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Kepala Satreskrim Polrestabes Bandung, Kompol Anton, mengonfirmasi penetapan ini pada Jumat 5 Desember 2025. Ia memastikan surat panggilan untuk pemeriksaan para tersangka sudah dilayangkan dan akan dilakukan pada pekan depan.
"Untuk perkara tersebut, kami sudah menetapkan yang bersangkutan bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka dan akan kami lakukan pemeriksaan. Kami sudah melayangkan surat panggilan untuk Minggu depan untuk dilakukan pemeriksaan di kantor Satreskrim Polrestabes Bandung," kata Kompol Anton.
Perkara ini bermula dari laporan yang dibuat oleh anak kandung Evie Effendi sendiri, berinisial NAT (19).
"Pasal yang disangkakan Undang-Undang KDRT, sesuai laporan yang dilaporkan anaknya," tegas Anton.
Anton menambahkan bahwa tiga tersangka lain yang turut ditetapkan masih memiliki ikatan keluarga atau kerabat dengan Evie.
Pemeriksaan dijadwalkan pada Selasa dan Rabu pekan depan. Polisi belum bisa memastikan apakah Evie Effendi dan tersangka lainnya akan memenuhi panggilan tersebut.
"Kami jadwalkan dari hari Selasa dan hari Rabu, nanti kami cek apakah yang bersangkutan bisa menghadiri atau tidak kita lihat," ujar Anton.
Mengenai kemungkinan upaya penjemputan paksa jika tersangka mangkir, Kompol Anton menyatakan pihaknya akan mengikuti prosedur.
"Nanti akan kita cek dulu. Kalau memang diterima alasannya, kalau tidak kami akan melayangkan surat panggilan kedua," tutupnya.
Sebagai informasi, kasus ini dilaporkan oleh NAT pada Agustus 2025 lalu. Laporan tersebut terkait dugaan kekerasan fisik yang dipicu masalah nafkah dan biaya pendidikan. Pihak pelapor sebelumnya menyebut sedikitnya lima dugaan perbuatan kekerasan dilakukan terhadap kliennya pada Juli 2025.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media