fin.co.id - Menjelang penyelenggaraan ibadah haji 1447 H/2026 M, pemerintah resmi menetapkan besaran biaya haji bagi jemaah Indonesia.
Presiden Prabowo Subianto telah meneken Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 34 Tahun 2025 yang mengatur detail biaya perjalanan ibadah haji atau Bipih untuk seluruh embarkasi.
Keppres tersebut ditandatangani pada 13 November 2025, sebagaimana disampaikan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) melalui keterangan resmi pada Jumat (5/12/2025). Penetapan biaya ini menjadi acuan utama bagi jemaah yang dijadwalkan berangkat pada musim haji 2026.
Apa Saja yang Ditanggung?
Dalam Keppres No. 34/2025 dijelaskan bahwa Bipih untuk jemaah reguler meliputi beberapa komponen utama:
-
Biaya penerbangan
-
Sebagian biaya akomodasi di Makkah
-
Sebagian biaya akomodasi di Madinah
-
Biaya hidup (living cost)
Sementara itu, Bipih untuk Petugas Haji Daerah (PHD) dan pembimbing KBIHU mencakup komponen yang lebih lengkap, antara lain:
-
Biaya penerbangan
-
Pelayanan akomodasi
-
Konsumsi
-
Transportasi
-
Pelayanan Arafah–Muzdalifah–Mina
-
Biaya hidup
-
Komponen penunjang lainnya
Dengan kata lain, besaran Bipih tahun ini disesuaikan agar penyelenggaraan haji berjalan efektif, efisien, dan memberikan kenyamanan bagi jemaah
Penggunaan BPIH dan Nilai Manfaat
Keppres juga mengatur soal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang digunakan untuk menutup selisih antara biaya keseluruhan penyelenggaraan dengan porsi yang dibayarkan jemaah.
Total selisih BPIH yang ditutup melalui nilai manfaat dana haji mencapai:
-
Rp 6,69 triliun untuk jemaah haji reguler,
-
Rp 7,22 miliar untuk jemaah haji khusus.
Langkah ini memastikan biaya tidak membebani jemaah secara penuh, sekaligus menjaga keberlanjutan dana haji ke depan.