Keppres Resmi Berlaku dan Jadi Dasar Pembayaran
“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi ketentuan penutup Keppres No. 34/2025. Artinya, mulai November 2025, biaya ini menjadi acuan resmi bagi seluruh wilayah dalam proses pelunasan dan persiapan keberangkatan haji 2026.