Hukum dan Kriminal . 06/12/2025, 17:48 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
2. Pengusaha migas Mohammad Riza Chalid (MRC) menjadi tersangka terkait dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan KKKS periode 2018–2023.
Ia ditetapkan sebagai DPO sejak 19 Agustus 2025, dan sebelumnya Plt Dirjen Imigrasi Yuldi Yusman menyebut ia berada di Malaysia. Riza bahkan terdeteksi meninggalkan Indonesia pada 6 Februari 2025, hanya beberapa hari sebelum anaknya, Muhammad Kerry Adrianto, ikut ditetapkan sebagai tersangka.
3. Cheryl Darmadi merupakan tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari dugaan korupsi di PT Duta Palma Group. Namanya diumumkan sebagai DPO pada 9 Agustus 2025 melalui akun resmi Kejaksaan RI. Pada awal tahun, Kejagung juga mengonfirmasi bahwa Cheryl diduga berada di Singapura.
"Posisi dia ada di Singapura terus. Posisi dia tidak pernah balik ke Jakarta atau ke Indonesia," ujar Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah.
(Candra Pratama)
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media