Nasional . 06/12/2025, 18:37 WIB
Penulis : Derry Sutardi | Editor : Derry Sutardi
fin.co.id - Pemerintah Indonesia memastikan bahwa kebijakan kuota haji lansia yang berlaku mulai musim haji 2025 telah memiliki pengaturan yang jelas, terstruktur, dan diterapkan merata di seluruh provinsi.
Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menegaskan bahwa setiap provinsi wajib mengalokasikan 5 persen dari total kuota haji khusus untuk jemaah lanjut usia (lansia).
Penjelasan tersebut disampaikannya usai mendampingi Sekretaris Jenderal Liga Muslim Dunia, Muhammad bin Abdul Karim Al-Issa, dalam pertemuan dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Kamis 4 Desember 2025.
“Kuota lansia itu memang sudah diatur. Untuk masing-masing provinsi itu 5 persen. Jadi di setiap provinsi nanti 5 persennya itu harus lansia,” tegas Dahnil.
Dalam kebijakan terbaru ini, kategori lansia haji ditetapkan mulai usia 65 tahun. Seleksi dilakukan berdasarkan usia tertua, lalu diurutkan ke bawah hingga memenuhi porsi kuota 5 persen tersebut.
Dahnil menjelaskan bahwa setiap provinsi memiliki daftar tunggu berbeda, sehingga usia termuda yang masuk dalam kuota khusus lansia dapat bervariasi.
“Umur lansia paling muda itu 65 tahun. Jadi nanti akan diurut dari yang tertua sampai yang termuda sampai batas 5 persen. Misalnya tertua 90 tahun, nanti diurut turun sampai usia terakhir yang masih masuk 5 persen,” katanya.
Dengan format seperti ini, pemerintah memastikan bahwa jemaah dengan risiko kesehatan lebih tinggi dan usia lebih lanjut mendapatkan prioritas lebih besar untuk berangkat lebih cepat.
Selain kuota lansia, pemerintah juga membuka kesempatan bagi pendamping lansia. Namun, aturan ini tidak bisa dilakukan sembarangan. Pendamping wajib memenuhi beberapa syarat ketat:
Harus mahram atau anggota keluarga dekat.
Sudah terdaftar dan mengantre minimal 5 tahun.
Tetap mengikuti syarat administratif dan kesehatan sebagai calon jemaah haji.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media