-
Apakah prosedur izin keluar negeri dilanggar
-
Apakah tindakannya melanggar ketentuan hukum
-
Bagaimana kronologi keputusan meninggalkan daerah saat bencana
Langkah ini menjadi sinyal serius bahwa pemerintah pusat tidak menoleransi kelalaian dalam situasi krisis.
Fakta lainnya, menurut Benni, Gubernur Aceh Muzakir Manaf ternyata telah menolak permohonan izin luar negeri yang diajukan Mirwan.
Penolakan itu tertuang dalam Surat Nomor 100.1.4.2/18413, tertanggal 28 November 2025.
Dijelaskan bahwa permohonan ditolak karena:
-
Aceh berada dalam status tanggap darurat bencana hidrometeorologi
-
Aceh Selatan juga menetapkan status tanggap darurat banjir dan longsor
-
Surat keputusan tanggap darurat tersebut justru ditandatangani sendiri oleh Bupati Mirwan
“Permohonan itu ditolak karena Aceh sedang berada dalam status tanggap darurat… termasuk Kabupaten Aceh Selatan,” tutur Benni.
‘Tidak Sanggup Tangani Darurat’, Lalu Berangkat Umrah
Sebelum berangkat ke Arab Saudi, Mirwan diketahui telah mengeluarkan Surat Pernyataan Ketidaksanggupan dalam menangani tanggap darurat banjir dan longsor di wilayahnya.
Surat tersebut diterbitkan tanggal 27 November 2025.
Namun hanya berselang beberapa waktu setelah menyatakan ketidaksanggupan, Mirwan justru diketahui terbang ke Tanah Suci untuk umrah, meninggalkan penanganan bencana di daerahnya.
Keputusan itu kemudian memicu pertanyaan publik mengenai:
-
Etika jabatan
-
Komitmen terhadap warga terdampak
-
Kepatuhan terhadap prosedur dan perizinan