Hukum dan Kriminal . 06/12/2025, 14:13 WIB

Kejagung Telusuri Dugaan Pembalakan Liar di Aceh, Sumut, dan Sumbar, Gimana Hasilnya?

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

fin.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) tengah melakukan penyelidikan atas dugaan pembalakan liar yang terjadi di Aceh, Sumatera Utara, hingga Sumatera Barat. Aktivitas ilegal ini diduga kuat penyumbang pada bencana banjir dan tanah longsor yang melanda sejumlah wilayah tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supritana menyampaikan, pihaknya belum dapat memberikan data awal terkait perkembangan penyelidikan di lapangan. Meski begitu, ia menegaskan, hasil temuan Satgas PKH akan segera dipublikasikan setelah proses penelusuran lebih lanjut diselesaikan.

"Baru bergerak, sedang ditelesuri. Nanti perkembangan kalau seperti apa kita kasih tahu kan," ujar Anang, Jumat, 5 Desember 2025.

Ia menjelaskan, hingga saat ini Kejagung belum memanggil pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pembalakan liar, baik perusahaan maupun individu. Menurutnya, Satgas PKH masih berfokus pada kegiatan pengecekan langsung di lokasi terdampak.

"Belum (ada pemanggilan). Mereka (Satgas PKH) sekarang sedang ke lapangan dulu, menindaklanjuti se-proaktif segera," katanya.

Sebelumnya, Anang menuturkan bahwa Satgas PKH telah mulai turun ke sejumlah titik yang dicurigai menjadi lokasi pembalakan liar, terutama di tiga provinsi yang belakangan dilanda banjir bandang dan tanah longsor.

"Di samping memberikan bantuan, tim Satgas PKH juga sudah bergerak, mendatangi beberapa lokasi yang diduga adanya perbuatan-perbuatan yang merusak lingkungan hidup sehingga rusaknya ekosistem," jelasnya.

Ia menambahkan bahwa upaya penelusuran telah dilakukan sejak hari sebelumnya di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Satgas kini mendalami penyebab kerusakan hutan, termasuk kemungkinan adanya aktivitas tambang ilegal.

"Apakah nanti di situnya ada tambang atau nanti sedang didalami. Apakah ini nantinya akibat dari apa, apakah dari rusaknya kawasan hutan atau kayu kayu tambang, nanti didalami oleh, yang jelas tim PKH sudah bergerak," tegas Anang.

Meskipun izin perusahaan yang diduga terlibat belum ditelisik lebih jauh, ia memastikan bahwa seluruh rangkaian pemeriksaan sedang berjalan. Jika pada akhirnya ditemukan pihak yang terbukti melakukan pembalakan liar, proses hukum dipastikan akan ditempuh.

"Yang jelas kalau memang nanti ditemukan ada pihak-pihak yang terlibat melakukan tindak pidana, pasti akan diproses secara hukum, pastinya. Tapi kan kita tidak bisa setelah merta, harus mendalami dulu, gitu," tandasnya.

(Candra Pratama)

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com