Pengendara Motor Tewas Tabrak Pembatas Galian Perumda Tirta Benteng Tangerang Tuai Sorotan

news.fin.co.id - 06/12/2025, 18:28 WIB

Pengendara Motor Tewas Tabrak Pembatas Galian Perumda Tirta Benteng Tangerang Tuai Sorotan

Ilustrasi kecelakaan lalu lintas. (Ist)

fin.co.id -  Kecelakaan lalu lintas yang menewaskan seorang pengendara sepeda motor bernama Rifki Ripanto di Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang, Rabu (3/12/2025), kini menuai perhatian serius publik Korban meninggal dunia setelah kendaraannya menabrak pembatas galian proyek milik Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Benteng yang dinilai tidak memenuhi standar keselamatan.

Pemerhati publik Kota Tangerang, Ibnu Jandi, mengutip Sabtu (6/12/2025) menyatakan insiden itu terjadi akibat lemahnya pengawasan dan pengamanan lokasi pekerjaan. Menurutnya, berbagai pihak harus dimintai pertanggungjawaban, mulai dari Direktur Utama Perumda Tirta Benteng, pengawas proyek, mandor, hingga kontraktor pelaksana.

“Ia (korban) tidak seharusnya mati karena kesalahan yang bisa dicegah. Pihak yang bertanggung jawab harus dipertanggungjawabkan secara hukum,” tegasnya.

Ibnu menjelaskan keluarga korban memiliki hak untuk menempuh jalur pidana dan perdata. Kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa dapat dijerat dengan Pasal 359 KUHP, sedangkan untuk gugatan perdata bisa merujuk pada Pasal 1365 KUH Perdata tentang perbuatan melawan hukum. Tanggung jawab juga dapat dibebankan kepada atasan sesuai Pasal 1367 KUH Perda9ta, dengan tuntutan ganti rugi yang diatur dalam Pasal 1246 KUH Perdata untuk kerugian materiil dan biaya lain.

Advertisement

Selain itu, ia menyoroti kewajiban Perumda Tirta Benteng sebagai penyedia jasa publik untuk mematuhi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan peraturan teknis keselamatan konstruksi Kementerian PUPR. “Jika terbukti lalai, korban atau ahli waris dapat mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri dan melaporkan ke Polres Metro Tangerang Kota,” tutupnya.

Rikhi Ferdian Herisetiana
Rikhi Ferdian Herisetiana
Penulis

Penulis FIN.CO.ID