Gebrakan Terbaru: Koalisi Keadilan Yakin Awwab-Marsel BEBAS, Soroti Kelemahan Fatal Tuntutan Jaksa

news.fin.co.id - 08/12/2025, 18:27 WIB

Gebrakan Terbaru: Koalisi Keadilan Yakin Awwab-Marsel BEBAS, Soroti Kelemahan Fatal Tuntutan Jaksa

Ketua Majelis Persidangan Awwab dan Marsel, Hakim Sunoto (IST)

Ia mengambil contoh kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan tiga mantan Direksi PT ASDP Indonesia. Meskipun pada akhirnya diputus bersalah, Hakim Sunoto kala itu menyampaikan perbedaan pandangan (dissenting opinion). Dalam pandangannya, Sunoto menyarankan agar para terdakwa diputus onslag atau bebas.

Menariknya, pandangan minoritas Hakim Sunoto seolah mendapatkan pembenaran di kemudian hari. Berkat rehabilitasi yang diberikan oleh Presiden Prabowo, ketiga terpidana kasus korupsi Direksi ASDP tersebut kemudian dikembalikan dan dipulihkan hak dan martabatnya.

“Kami berharap Hakim Sunoto dapat memberikan keadilan hukum seperti yang dilakukannya dalam perkara korupsi ASDP. Sebab dissenting opinion yang disampaikannya memberi penguatan pada putusan rehabilitasi Presiden,” ungkap Fuad.

Keputusan akhir yang menentukan nasib Awwab dan Marsel dijadwalkan akan diumumkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 16 Desember 2025 mendatang. Semua mata akan tertuju pada putusan ini. Apakah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan mengikuti tuntutan jaksa yang dianggap "tidak masuk akal," ataukah sejarah keadilan akan kembali terukir berkat integritas Hakim Sunoto? Tunggu tanggal mainnya! (*)

Advertisement
Sigit Nugroho
Sigit Nugroho
Penulis

Penulis FIN.CO.ID