Politik . 08/12/2025, 22:36 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id - Forum Silaturrahim Kader Nahdlatul Ulama (NU) se-Dunia menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap memanasnya dinamika di internal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Juru Bicara Forum, Syukron MD menegaskan, sejak awal NU dibangun bukan sebagai instrumen manuver politik praktis.
"Para masyayikh mendirikan NU demi ‘izzul Islam wal Muslimin. Karena itu, menyeret NU ke pusaran politik dan kontestasi tarik tambang jelas bertentangan dengan tujuan pendiriannya," ujarnya dalam Konsolidasi Virtual Warga NU se-Dunia, Senin, 8 Desember 2025.
Syukron mengingatkan kembali pada Khittah 1926 yang secara tegas menempatkan NU sebagai organisasi sosial-keagamaan, bukan wadah perebutan kekuasaan. Karena itu, ia meminta seluruh elemen NU kembali berpegang pada nilai-nilai dasar yang tertuang dalam Muqoddimah Qonun Asasi.
"Harus kembali pada misinya: menjaga akidah Ahlussunnah wal Jama’ah, mengangkat martabat ulama, menyejahterakan umat, dan memperkuat solidaritas kebangsaan," tuturnya.
Ia juga menekankan pentingnya posisi Syuriyah sebagai otoritas tertinggi dalam struktur organisasi NU.
"Keputusan Syuriyah bersifat mengikat dan wajib dijadikan pedoman oleh seluruh jajaran NU. Karena itu, kami mendukung langkah Syuriyah PBNU menggelar Rapat Pleno pada 9–10 Desember 2025, termasuk pengangkatan Pj Ketua Umum dan penetapan jadwal Muktamar ke-35," tegasnya.
Sebelumnya, Katib Syuriyah PBNU KH Sarmidi Husna menyatakan, KH Yahya Cholil Staquf sudah tidak lagi menjabat sebagai Ketua Umum PBNU sejak 26 November 2025 pukul 00.45 WIB. Surat edaran tentang pemberhentian itu dinyatakan sah meskipun belum dibubuhi stempel digital akibat kendala teknis pada sistem persuratan.
Surat edaran PBNU Nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 yang ditandatangani Wakil Rais Aam dan Katib Syuriyah itu merupakan tindak lanjut dari Rapat Harian Syuriyah pada 20 November 2025. Surat tersebut memuat dua poin utama: meminta KH Yahya mengundurkan diri dalam waktu tiga hari dan, jika tidak dipenuhi, maka Syuriyah menetapkan pemberhentiannya.
Karena tidak ada pengunduran diri, Syuriyah menetapkan pemberhentian KH Yahya per 26 November 2025. Untuk sementara, tugas Ketua Umum dijalankan oleh Rais Aam hingga Pj Ketua Umum ditetapkan.
Namun, pihak KH Yahya menegaskan bahwa ia masih menjabat secara sah sebagai Ketua Umum PBNU dan menolak keputusan pemberhentian tersebut. Ia juga mempertanyakan legalitas surat edaran yang dikeluarkan.
(Fajar Ilman)
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media