Politik . 09/12/2025, 17:54 WIB

Bupati Nekat Umrah di Tengah Bencana: Mendagri Tito Bongkar Kronologi, Sanksi Pencopotan 3 Bulan!

Penulis : Sigit Nugroho  |  Editor : Sigit Nugroho

fin.co.id – Kabar mengejutkan datang dari Aceh Selatan di tengah situasi darurat bencana. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian akhirnya angkat bicara dan membeberkan kronologi lengkap di balik keputusan kontroversial Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, yang nekat melaksanakan ibadah umrah. Keputusan bupati ini diambil justru saat wilayahnya sedang dilanda bencana banjir dan tanah longsor besar.

Kasus ini menjadi sorotan tajam karena Mirwan dianggap meninggalkan tugas dan tanggung jawab kepemimpinan di saat krisis paling mendesak bagi rakyatnya. Tito Karnavian menjelaskan, drama izin ke luar negeri ini dimulai jauh sebelum bencana terjadi.

Izin Diajukan Sebelum Bencana, Tapi Situasi Berubah Drastis

Tito menjelaskan, Mirwan MS sebetulnya telah mengajukan surat izin ke luar negeri. Surat tersebut diajukan kepada pemerintah daerah (pemda) provinsi untuk kemudian diteruskan ke Kemendagri pada tanggal 22 November 2025. Perhatikan tanggalnya! Tanggal pengajuan ini, menurut Tito, adalah sebelum terjadinya bencana banjir dan tanah longsor di wilayah Aceh.

Namun, takdir berkata lain. Hanya berselang dua hari setelah pengajuan izin, bencana besar mulai melanda. "Yang bersangkutan memang pernah mengajukan izin kepada Pemda provinsi untuk proses izin ke luar negeri ke Kementerian Dalam Negeri tanggal 22 November. Jadi sebelum terjadinya bencana banjir dan tanah longsor," kata Tito di kantornya, Selasa (9/12/2025).

Sejak tanggal 24 November 2025, banjir bandang hebat melanda dan terus berlangsung hingga tanggal 30 November. Situasi darurat ini memaksa Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (yang akrab disapa Mualem), mengambil langkah tegas. Gubernur menetapkan keadaan tanggap darurat di seluruh wilayah Aceh. Penetapan status darurat ini mengubah segalanya!

Penolakan Tegas Gubernur dan Keputusan Nekat Bupati

Menanggapi situasi darurat yang semakin parah, Gubernur Aceh langsung merespons pengajuan izin Mirwan MS. Tanggal 28 November 2025, Gubernur Muzakir Manaf secara resmi menolak permohonan izin tersebut. Alasannya jelas dan tak terbantahkan: wilayah sedang berada dalam keadaan bencana.

"Kemudian, Pak Gubernur, tanggal 28 November, Pak Muzakir Manaf menolak dan kemudian menyatakan tidak dapat diproses lebih lanjut karena situasi dalam keadaan bencana," ungkap Mendagri Tito Karnavian.

Setelah ditolak, Mirwan yang saat itu berada di Jakarta, akhirnya kembali ke Banda Aceh. Ia sempat menunjukkan itikad baik. Sesampainya di Aceh, Mirwan sempat membantu masyarakatnya yang terkena dampak bencana. Tindakan ini memberikan sedikit harapan bahwa ia akan fokus penuh pada pemulihan daerah.

Akan tetapi, harapan itu pupus. Hanya berselang beberapa hari setelah membantu, Mirwan mengambil keputusan nekat. "Tapi kemudian tanggal 2 Desember 2025, yang bersangkutan berangkat umrah dan berangkatnya dari Bandara Udara Internasional Sultan Iskandar Muda," imbuh Tito.

Telepon Mendagri dan Sanksi Pemberhentian Sementara

Mendengar kabar kontroversial ini, eks Kapolri yang dikenal tegas itu langsung bergerak cepat. Tito Karnavian segera menelepon Mirwan MS untuk meminta klarifikasi langsung mengenai keputusannya. Mirwan mengakui bahwa ia sudah mengajukan izin, namun ia tetap bersikeras untuk berangkat.

"Yang bersangkutan menyatakan sudah pernah mengajukan izin, tapi kemudian yang bersangkutan tetap berangkat gitu," jelas Tito.

Tito juga menegaskan bahwa surat izin tersebut tidak pernah sampai ke meja Kemendagri karena sudah ditolak mentah-mentah oleh Gubernur Muzakir Manaf. Artinya, bupati tersebut berangkat ke luar negeri tanpa izin resmi dari otoritas yang berwenang, apalagi di tengah status tanggap darurat.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com