Politik . 09/12/2025, 17:54 WIB

Bupati Nekat Umrah di Tengah Bencana: Mendagri Tito Bongkar Kronologi, Sanksi Pencopotan 3 Bulan!

Penulis : Sigit Nugroho  |  Editor : Sigit Nugroho

Skandal ini mencapai puncaknya pada Hari Sabtu, ketika Presiden Joko Widodo memimpin rapat di Posko BNPB Bandara Udara Sultan Iskandar Muda. Presiden memberikan instruksi tegas kepada Mendagri. "Bapak Presiden waktu rapat di Bandar Udara Sultan Iskandar Muda di posko BNPB juga menyampaikan dan memerintahkan kepada saya untuk segera untuk melakukan sanksi, termasuk mencopot," papar Tito.

Menindaklanjuti perintah Presiden dan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku, Mendagri langsung memberikan sanksi. Aturan jelas menyatakan bahwa kepala daerah yang ke luar negeri tanpa izin dikenakan sanksi. "Tapi ya sesuai dengan aturan undang, bahwa ke luar negeri tanpa izin itu adalah pemberhentian sementara. Jadi bukan pemberhentian tetap, pemberhentian sementara selama 3 bulan," tutup Tito.

Pemberhentian sementara selama 3 bulan ini menjadi peringatan keras bagi seluruh kepala daerah di Indonesia. Dalam situasi bencana, prioritas utama seorang pemimpin adalah berada di tengah-tengah rakyatnya. Keputusan Mirwan MS kini harus dibayar mahal, mengingatkan bahwa tanggung jawab kepemimpinan melebihi kepentingan pribadi, terutama di masa-masa krisis. - Anisha Aprilia/Disway

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com