Nasional

Polri Selidiki Dugaan Penebangan Liar Pemicu Kayu Gelondongan Terseret Banjir di Aceh

Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri tengah menelusuri dugaan aktivitas penebangan liar di kawasan

Polri Selidiki Dugaan Penebangan Liar Pemicu Kayu Gelondongan Terseret Banjir di Aceh
Warga mengamati sampah kayu gelondongan pascabanjir bandang di Desa Aek Garoga, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, Sabtu (29/11/2025). Sampah kayu gelondongan tersebut menumpuk di pemukiman warga dan sungai pascabanjir bandang pada Selasa (25/11/2025). ANTARA FOTO/Yudi Manar

"Proses penyelidikan akan difokuskan pada kegiatan illegal logging yang terjadi di sepanjang hulu sungai Tamiang, Aceh," katanya.

Polri bersama Kementerian Kehutanan juga menurunkan tim gabungan untuk memeriksa temuan kayu gelondongan di sejumlah wilayah terdampak banjir, yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Dalam tim ini, Dittipidter Bareskrim Polri menjadi unsur utama dalam proses penyelidikan.

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa setiap pelanggaran yang terbukti akan diproses secara hukum oleh kepolisian. *

Berita Terkait