Hukum dan Kriminal . 10/12/2025, 10:54 WIB

Diduga Intervensi Penyidikan, Anggota DPR Ini Dilaporkan ke MKD

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

fin.co.id - Korban kasus mafia tanah, Jin Hwan Cho, resmi mengadukan Ketua Badan Legislasi DPR RI Bob Hasan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Selasa, 9 Desember 2025. Pengaduan tersebut diterima langsung oleh Kepala Subbagian Sekretariat MKD, Nur Miftahulyanah, dan staf sekretariat Cahyo Bagaskara.

Pelaporan terhadap politikus Partai Gerindra ini dilakukan karena ia diduga mengambil langkah yang dapat memengaruhi jalannya penyidikan di Polres Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Bob Hasan diketahui mengirimkan surat kepada Kapolda Jabar yang disebut memuat informasi yang tidak sesuai fakta.

Kuasa hukum Jin Hwan Cho, M Imron, menjelaskan, "Dia diduga menggunakan kantor hukum miliknya bernama Law Firm Bob Hasan & Partners untuk mengintervensi proses penyidikan di kepolisian," sebagaimana dikutip dari MonitorIndonesia.

Imron menambahkan, sebagai anggota DPR RI, Bob Hasan diduga turut mencampuri proses penanganan laporan Jin Hwan Cho terhadap Fernando Iskandar dan Josiandy Wibowo, yang perkaranya sudah masuk tahap penyidikan di Polres Kabupaten Bogor.

Menurut Imron, tindakan tersebut berpotensi melanggar Pasal 6 ayat (4) Peraturan DPR RI No. 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik DPR RI, yang berbunyi "anggota dilarang menggunakan jabatannya untuk mencari kemudahan dan keuntungan pribadi, keluarga, sanak family, dan golongan."

Ia juga menegaskan bahwa UU No. 17 Tahun 2014 melarang anggota DPR aktif terlibat dalam aktivitas yang dapat menimbulkan konflik kepentingan, terlebih karena Bob Hasan merupakan anggota Komisi III yang membidangi hukum, sementara ia memiliki usaha di bidang yang sama.

Imron menepis anggapan bahwa pendirian kantor hukum tanpa praktik tidak menyalahi aturan. Baginya, penggunaan kop surat kantor hukum sudah menunjukkan adanya potensi penyalahgunaan posisi.

"Dengan mencantumkan Kop Surat dengan nama Teradu maka jelas itu memberikan tekanan bagi instansi-instansi. Teradu adalah masih anggota aktif Komisi III DPR RI, yang mana bisa menimbulkan konflik kepentingan dan melanggar prinsip integritas dan akuntabilitas," menurutnya.

Akar persoalan bermula ketika kantor hukum Bob Hasan & Partners diduga ikut campur dalam laporan polisi yang diajukan Jin Hwan Cho terkait dugaan penipuan, penggelapan, penyerobotan lahan, serta penguasaan tanah dan bangunan secara tidak sah oleh Fernando Iskandar dan Josiandy Wibowo.

Keduanya tidak memenuhi kewajiban pembayaran sewa dan bahkan membangun narasi seolah-olah Jin Hwan bukan pemilik sah lahan seluas 2,6 hektare tersebut.

Lahan yang menurut Jin Hwan seharusnya dikembalikan padanya kini digunakan sebagai lokasi SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) yang berkaitan dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG), serta didirikan pula kantor parpol dan organisasi masyarakat.

"Situasi tersebut membuat Jin Hwan melapor ke Polres Bogor, dan "Kasus tersebut sudah masuk tahap penyidikan," ujar Imron.

Dalam proses hukum, Fernando dan Josiandy diketahui memakai jasa advokat dari Bob Hasan & Partners.

Sebuah surat berkop kantor hukum tersebut bertanggal 17 Oktober 2025 dan ditandatangani oleh Hamdani, Tri Aji Kurniawan, dan Hisar Rumahorbo, mempersoalkan kinerja penyidik Polda Jawa Barat. Mereka menyebut perkara itu sebagai sengketa perdata, padahal perjanjian sewa disebut sudah berakhir sehingga objek sewa harus dikembalikan.

Selain itu, Fernando Iskandar tercatat berstatus pailit berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat No.157/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst. Namun demikian, ia masih melakukan penggalangan dana melalui platform Danamart, yang telah menghimpun lebih dari Rp5,2 miliar.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com