Siap-siap! Pemerintah Perketat Pembelian Elpiji 3 Kg, Desil 8–10 Tak Lagi Bebas Nikmati Subsidi

news.fin.co.id - 10/12/2025, 21:28 WIB

Siap-siap! Pemerintah Perketat Pembelian Elpiji 3 Kg, Desil 8–10 Tak Lagi Bebas Nikmati Subsidi

Elpiji Gas 3 Kg atau tabung melon

Ke depan, masyarakat yang masuk dalam desil 8, 9, dan 10 tidak lagi bebas membeli elpiji subsidi. Subsidi akan lebih difokuskan pada kelompok miskin dan rentan.

Langkah ini juga sejalan dengan pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, yang menegaskan bahwa desain subsidi saat ini masih bermasalah.

“Masih ada orang yang relatif kaya atau super kaya yang masih mendapat subsidi,” ujar Purbaya usai Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI, Kamis (4/12/2025).

Advertisement

Dalam dua tahun ke depan, pemerintah akan melakukan desain ulang skema subsidi nasional, di mana:

  • Subsidi untuk desil 8–10 akan dikurangi signifikan

  • Anggaran akan dialihkan ke desil 1–4

Kuota Elpiji 3 Kg Tahun Depan Dipangkas

Selain pembatasan pembeli, pemerintah juga mengurangi kuota elpiji subsidi untuk tahun depan. Pada 2026, kuota elpiji 3 kg hanya ditetapkan sebanyak 8 juta metrik ton (MT).

Sebagai perbandingan:

  • Kuota 2025: 8,17 juta MT

  • Realisasi akhir 2025: Diperkirakan membengkak hingga 8,5 juta MT

  • Kuota 2026: Hanya 8 juta MT

“Kalau kita lihat tahun ini kan lebih dari 8 juta, tahun depan hanya 8 juta. Ini menyebabkan kita harus berinovasi,” kata Laode.

Pemangkasan kuota inilah yang menjadi salah satu alasan utama pemerintah mempercepat penerbitan Perpres baru.

Warung dan Pengecer Akan Jadi Sub Pangkalan Resmi

Hal baru lainnya dalam Perpres ini adalah pengaturan distribusi elpiji hingga ke tingkat sub pangkalan. Selama ini, distribusi resmi hanya diatur sampai tingkat pangkalan, sehingga Pertamina tidak bisa mengontrol penjualan di pengecer kecil atau warung kelontong.

Advertisement
Derry Sutardi
Derry Sutardi
Penulis

Penulis FIN.CO.ID