Megapolitan . 11/12/2025, 17:03 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id - Direktur Utama Terra Drone akhirnya diamankan pihak kepolisian setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kebakaran kantor perusahaan tersebut di Kemayoran, Jakarta Pusat.
Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Robby Saputra, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan pada Kamis pagi, 11 Desember 2025.
"Pagi tadi. Di apartemennya," ujar Robby.
Disebutkan bahwa apartemen tempat penangkapan berlangsung berada di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan pimpinan tertinggi Terra Drone itu sebagai tersangka atas insiden kebakaran besar di gedung enam lantai perusahaan yang menewaskan 20 karyawannya.
Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra, membenarkan status hukum tersebut.
"Ya, benar sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka," katanya kepada wartawan.
Ia menjelaskan, keputusan penyidik untuk menaikkan status MW—identitas tersangka—ditetapkan setelah gelar perkara dilakukan pada Rabu, 10 Desember 2025.
"Kemarin penetapan tersangka," ujarnya.
Manajemen Akui Minimnya Fasilitas Keselamatan
Sebelumnya, pihak manajemen Terra Drone menyampaikan penjelasan mengenai kondisi bangunan yang terbakar. Mereka mengakui bahwa gedung yang digunakan, yang berupa ruko enam lantai, tidak memiliki fasilitas keselamatan memadai, termasuk jalur evakuasi selain tangga utama.
Human Resource Business Partner Terra Drone, Umaidi Suhari, mengatakan bahwa bangunan yang mereka tempati memiliki karakteristik standar layaknya ruko pada umumnya.
"Kantor kami adalah ruko. Mungkin teman-teman juga bisa lihat sendiri ya keadaan ruko seperti apa. Bisa juga disamakan dengan beberapa ruko yang lain," ujarnya.
Menurutnya, gedung tersebut hanya memiliki satu lift dan satu akses tangga. Saat kebakaran terjadi, situasi di dalam gedung sangat kacau sehingga evakuasi menjadi sulit dilakukan.
"Di dalamnya kami ada lift, kami juga ada tangga, tapi memang pada saat itu keadaan benar-benar di luar kontrol kita semua," jelasnya.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media