Untuk kendaraan yang menuju KIPP IKN.
Hanya Kendaraan Golongan I, Kecepatan Maksimal 60 km/jam
BBPJN Kaltim menegaskan bahwa jalur fungsional ini tidak dibuka untuk semua jenis kendaraan.
Adapun ketentuannya:
-
Hanya kendaraan Golongan I (mobil pribadi)
-
Dilarang untuk bus dan truk
-
Kecepatan maksimum 60 km/jam
Pembatasan ini diberlakukan karena ruas masih bersifat sementara dan belum sepenuhnya operasional sebagai tol komersial.
Untuk memastikan kenyamanan selama masa pembukaan fungsional, BBPJN Kaltim menyiapkan sistem pengamanan berlapis.
“Kami mempersiapkan sekitar 4–5 kendaraan safety patrol,” ujar Yudi.
Selain itu:
-
Ambulans disiagakan di sejumlah lokasi
-
54 unit CCTV dipasang untuk memantau arus kendaraan
-
Personel pengawas disebar untuk memberi imbauan kecepatan
Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi kemungkinan insiden mengingat jalur masih dalam tahap fungsional, bukan operasional penuh.
Pembukaan fungsional terbatas jalur tol dan JBH ini disebut menjadi strategi untuk menghadapi lonjakan mobilitas Nataru. Ruas ini tidak hanya mempersingkat waktu tempuh, tapi juga:
-
Mengurangi kepadatan jalur utama Balikpapan–PPU
-
Menjadi alternatif aman untuk pemudik
- Mendukung mobilitas menuju IKN dan wilayah sekitarnya
Dengan operasional ini, masyarakat memiliki lebih banyak pilihan jalur, terutama mereka yang menuju selatan Kalimantan.