Nasional . 11/12/2025, 20:20 WIB
Penulis : Derry Sutardi | Editor : Derry Sutardi
Menggunakan skema pay-as-you-go, di mana pembayaran pensiun dilakukan secara rutin setiap bulan dan dibiayai langsung oleh APBN.
Akan menggunakan sistem berbasis kontribusi atau iuran, sehingga:
Ada akumulasi iuran selama masa kerja
Manfaat pensiun bergantung pada besar kecilnya saldo dan kontribusi
Sistem lebih mirip dengan Jaminan Hari Tua (JHT) dan pension fund pada pegawai swasta
Namun hingga kini, detail teknis mengenai:
besaran iuran,
badan pengelola iuran,
mekanisme pencairan,
formula manfaat,
masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan UU ASN.
Sebelum PP diterbitkan, skema pensiun PPPK belum dapat berjalan secara penuh seperti pensiun PNS.
Berdasarkan struktur baru ASN dan regulasi jaminan sosial, berikut daftar kelompok yang berhak:
Tetap menjadi penerima hak pensiun dengan skema konvensional langsung dari negara.
Termasuk dalam kategori penerima pensiun berbasis kontribusi.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media