Nasional . 11/12/2025, 20:20 WIB

UU ASN 2023 Tegaskan Hak Pensiun untuk PNS dan PPPK: Siapa Saja yang Berhak?

Penulis : Derry Sutardi  |  Editor : Derry Sutardi

Menggunakan skema pay-as-you-go, di mana pembayaran pensiun dilakukan secara rutin setiap bulan dan dibiayai langsung oleh APBN.

Pensiun PPPK

Akan menggunakan sistem berbasis kontribusi atau iuran, sehingga:

  • Ada akumulasi iuran selama masa kerja

  • Manfaat pensiun bergantung pada besar kecilnya saldo dan kontribusi

  • Sistem lebih mirip dengan Jaminan Hari Tua (JHT) dan pension fund pada pegawai swasta

Namun hingga kini, detail teknis mengenai:

  • besaran iuran,

  • badan pengelola iuran,

  • mekanisme pencairan,

  • formula manfaat,

masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan UU ASN.

Sebelum PP diterbitkan, skema pensiun PPPK belum dapat berjalan secara penuh seperti pensiun PNS.

Siapa Saja yang Berhak Mendapatkan Pensiun Menurut UU ASN 2023?

Berdasarkan struktur baru ASN dan regulasi jaminan sosial, berikut daftar kelompok yang berhak:

1. PNS (Pegawai Negeri Sipil)

Tetap menjadi penerima hak pensiun dengan skema konvensional langsung dari negara.

2. PPPK Penuh Waktu

Termasuk dalam kategori penerima pensiun berbasis kontribusi.

3. PPPK Paruh Waktu

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com