6 Anggota Polisi Terancam Sanksi Etik Berat Usai Pengeroyokan 2 Matel di Kalibata
Enam anggota Polri dari satuan Yanma Mabes Polri ditetapkan sebagai terduga pelanggar kode etik profesi setelah terlibat dalam kasus pengeroyokan terhadap dua mata elang (matel) di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan.
Lebih jauh, ia berharap ketegasan aparat penegak hukum dapat menimbulkan efek jera dan menjadi peringatan bagi seluruh anggota kepolisian agar tidak mengulangi tindakan serupa di masa mendatang.
"Ketegasan ini diharapkan memberikan efek terhadap siapa pun anggota untuk tidak melakukan hal yang sama," ucapnya.
Dalam konteks yang lebih luas, Anam juga menyoroti perlunya pengaturan yang lebih tegas terkait praktik penagihan oleh debt collector. Menurutnya, mekanisme penagihan, termasuk lokasi dan cara pelaksanaannya, perlu diatur secara jelas agar tidak memicu konflik di lapangan.
"Perlu juga dibuat satu mekanisme soal debt collector ini, apakah penagihan dilakukan di tengah jalan atau di rumah. Ini juga penting untuk dibahas," paparnya.
Baca Juga
(Rafi Adhi)
Berita Terkait
KPK Dalami Aliran Uang Kasus Suap Bengkulu, Ketua Komisi I DPRD Diperiksa
Kedok Warung Kelontong hingga Konter Pulsa, 3 Penjual Obat Terlarang Dibekuk