Hukum dan Kriminal . 13/12/2025, 10:00 WIB
Penulis : Afdal Namakule | Editor : Afdal Namakule
fin.co.id - Kasus pembunuhan seorang pengacara bernama Aris Munadi, yang mayatnya ditemukan terkubur di hutan Kubangkangkung, Kecamatan Kawunganten, Kabupaten Cilacap, kini mulai terungkap.
Sedikitnya dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan tersebut.
Dua tersangka yakni S (43) dan J (36) warga Jeruklegi. Keduanya merupakan kakak beradik.
Penetapan tersangka ini setelah kepolisian melakukan penyelidikan dengan memeriksa empat orang saksi.
"Setelah melalui penyidikan, dari empat saksi yang kami periksa, dua di antaranya statusnya dinaikkan menjadi tersangka," kata Kapolresta Cilacap Kombes Budi Adhy Buono di Mapolresta Cilacap, Jumat sore 12 Desember 2025.
Budi mengatakan, tersangka S berperan sebagai eksekutor pembunuhan, sementara J yang merupakan adiknya membantu proses ekskusi, dia membantu mengangkat korban ke mobil korban.
"Tersangka S memukul leher korban dengan menggunakan kayu," jelas Budi.
Setelah dipastikan tewas, korban dibuang di hutan Kubangkangkung
Setelah itu, jasad korban dibuang dan dikubur di kawasan hutan Kubangkangkung.
"Eksekusi di sebuah pemakaman (petilasan) Jeruklegi, dibuang di Kawunganten," ujar Budi.
Polisi saat ini masih mendalami kasus tersebut termasuk motif dibalik pembunuhan itu.
Sebelumnya, Aris Munardi ditemukan dalam kondisi terkubur di hutan Kubangkangkung pada Kamis 11 Desember 2025 dini hari.
Aris yang merupakan anggota DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Purwokerto itu awalnya dilaporkan hilang sejak Senin 25 November 2025.
Korban diketahui pamit kepada keluarga untuk pergi ke Cilacap pada Jumat 21 November 2025, Namun keesokan harinya, korban sudah tidak dapat dihubungi. *
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media