Hukum dan Kriminal . 16/12/2025, 14:43 WIB

Bareskrim Bongkar TPPU Impor Thrifting Ilegal, 2 Pemilik Gudang Bali Jadi Tersangka

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

fin.co.id - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari praktik impor ilegal pakaian bekas atau thrifting. Dalam perkara ini, dua orang pemilik gudang di Bali resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, kedua tersangka berinisial ZT dan SB diduga menjalankan kegiatan impor pakaian bekas secara ilegal sejak 2021 hingga 2025.

"Importasi dilakukan dari Korea Selatan melalui Malaysia dengan tujuan akhir wilayah Tabanan, Bali," katanya kepada Disway Group, Selasa, 16 Desember 2025.

Dari hasil penyidikan, nilai transaksi impor ilegal tersebut diperkirakan mencapai Rp669 miliar. Penyidik juga menemukan adanya aliran dana ke luar negeri sebesar sekitar Rp367 miliar yang diduga kuat berkaitan dengan hasil kejahatan tersebut.

Dana hasil tindak pidana itu kemudian dimanfaatkan para tersangka untuk membeli dan menguasai sejumlah aset, antara lain kendaraan roda empat hingga bus, serta disimpan dalam berbagai rekening bank atas nama mereka. Hingga kini, aparat telah menyita aset dengan total nilai sekitar Rp22 miliar.

ZT dan SB telah ditahan sejak 13 Desember 2025 di Rumah Tahanan Polresta Denpasar. Selanjutnya, mulai 15 Desember 2025, penahanan keduanya dipindahkan ke Rumah Tahanan Bareskrim Polri untuk kepentingan pendalaman penyidikan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 111 juncto Pasal 47 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 51 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Mereka juga dikenakan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 64 KUHP.

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil koordinasi lintas instansi yang melibatkan Kementerian Perdagangan, PPATK, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta kepolisian daerah. Bareskrim menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan impor ilegal tersebut.

(Rafi Adhi)

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com