Nasional . 16/12/2025, 18:31 WIB
Penulis : Tuahta Aldo | Editor : Tuahta Aldo
fin.co.id - Satuan Tugas Penegakan Hukum Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, berhasil mengungkap praktik impor ilegal pakaian bekas senilai Rp669 miliar di gudang kawasan Tabanan, Bali.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan, bisnis gelap ini dijalankan sejak 2021 oleh dua orang tersangka, berinisial ZT dan SB, yang bekerja sama dengan jaringan internasional dari Korea Selatan.
Dalam pengungkapan ini, polisi menyita 846 bal pakaian bekas beserta sejumlah aset bernilai puluhan miliar rupiah yang diduga digunakan untuk tindak pidana pencucian uang, mulai dari tanah, bangunan, kendaraan, hingga pengembangan bisnis transportasi.
Metode transaksi yang digunakan tersangka termasuk melalui rekening pribadi, rekening pihak ketiga, hingga jasa remitansi. Pengiriman barang dilakukan melalui jalur laut, melewati Malaysia, kemudian masuk ke Indonesia lewat pelabuhan yang tidak terdaftar secara resmi.
"Modus operandi yang dilakukan kedua tersangka dalam tindak pidana yang dilakukan, yakni tersangka ZT dan SB melakukan pemesanan barang ataupun pakaian bekas ini dari Korea Selatan melalui penghubung yang berwarga negara asing dengan cara melakukan pembayaran melalui beberapa rekening, baik atas nama rekening tersangka maupun atas nama orang lain dan juga melalui jasa remitansi," ungkap Ade Safri Simanjuntak.
Dari penggeledahan, aparat juga menyita 689 bal pakaian ilegal, tujuh unit bus milik ZT, uang tunai Rp 2,5 miliar, satu unit mobil Pajero, satu unit Toyota Raize, dan sejumlah dokumen surat jalan. Nilai total aset yang disita mencapai Rp22 miliar.
Selain kerugian materi, Bareskrim Polri juga menemukan adanya potensi risiko penyakit akibat peredaran pakaian bekas tersebut, yang bisa mengancam kesehatan masyarakat.
"Risiko kesehatan yang muncul berdasarkan pemeriksaan laboratorium di Bali. Dari sampel pakaian bekas yang diambil oleh penyidik, ditemukan bakteri bacillus sp," jelasnya.
Kasus ini menyoroti praktik impor ilegal pakaian bekas yang tidak hanya merugikan negara secara finansial, tapi juga membuka peluang penyalahgunaan dana melalui pencucian uang dan potensi ancaman kesehatan publik. (*)
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media