Nasional . 16/12/2025, 19:44 WIB
Penulis : Derry Sutardi | Editor : Derry Sutardi
“Sekarang ini kita sederhanakan. Jangan sampai orang mau investasi, tapi izinnya berbelit-belit,” kata Zulhas.
Dalam skema pengembangan WTE yang baru, pemerintah daerah hanya perlu menyiapkan lahan. Setelah itu, proses perizinan akan ditangani oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Danantara Indonesia akan berperan menentukan teknologi WTE yang paling sesuai, sebelum akhirnya dilakukan kerja sama dengan PT PLN (Persero) terkait pembelian listrik yang dihasilkan.
Skema ini dinilai lebih praktis dan mengurangi beban pemerintah daerah yang selama ini kesulitan menghadapi persoalan teknis dan pendanaan.
Saat ini, Zulhas menyebut sudah ada tujuh proyek WTE yang pembahasannya rampung. Jumlah tersebut akan terus digenjot melalui rapat-rapat lanjutan dalam waktu dekat.
“Kami sudah tujuh, besok kita akan rapat. Kita akan selesaikan mungkin sampai 20. Targetnya 34 dalam dua tahun, sampai pelaksanaannya, sampai jadi,” ungkap Zulhas.
Jika target tersebut tercapai, Indonesia diproyeksikan memiliki jaringan fasilitas pengolahan sampah modern yang mampu menekan volume sampah nasional secara signifikan sekaligus memperkuat bauran energi terbarukan.
Target menghilangkan sampah di Bantargebang dalam dua tahun tentu bukan perkara mudah. Namun, dengan dukungan regulasi, penyederhanaan perizinan, serta keterlibatan investasi melalui Danantara, pemerintah optimistis langkah ini bisa menjadi titik balik penanganan sampah nasional.
Jika berhasil, proyek WTE tak hanya menyelesaikan persoalan sampah, tetapi juga membuka lapangan kerja, meningkatkan pasokan listrik ramah lingkungan, serta memperbaiki kualitas hidup masyarakat di sekitar TPA.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media