fin.co.id - Harga emas kembali bikin investor waspada. Pada Rabu (17/12), harga emas Antam terpantau naik dan sukses mencuri perhatian pasar. Mengacu pada laman resmi Logam Mulia, harga emas batangan Antam naik Rp6.000 dari posisi sebelumnya. Kini, harga emas 1 gram dipatok di level Rp2.470.000.
Kenaikan ini bukan cuma angka. Pergerakan harga emas sering kali menjadi sinyal penting bagi investor, terutama di tengah kondisi pasar yang dinamis. Tidak heran jika banyak pemburu logam mulia mulai menghitung ulang strategi investasinya.
Harga Emas Antam Hari Ini Menguat
Jika dibandingkan hari sebelumnya, harga emas Antam bergerak naik dari Rp2.464.000 menjadi Rp2.470.000 per gram. Kenaikan ini menandakan minat terhadap emas fisik masih terjaga kuat.
Tidak hanya harga jual, nilai buyback atau harga jual kembali emas Antam juga ikut menanjak. Saat ini, harga buyback tercatat di level Rp2.330.000 per gram, naik Rp6.000 dari posisi sebelumnya Rp2.324.000 per gram. Artinya, pemilik emas yang ingin mencairkan asetnya mendapatkan nilai lebih tinggi dibanding hari sebelumnya.
Kondisi ini tentu menarik bagi investor jangka panjang yang menjadikan emas sebagai instrumen lindung nilai.
Daftar Harga Emas Antam Terbaru
Berikut rincian harga emas batangan Antam yang tercatat di laman Logam Mulia pada Rabu, 17 Desember 2025:
- Emas 0,5 gram: Rp1.285.000
- Emas 1 gram: Rp2.470.000
- Emas 2 gram: Rp4.880.000
- Emas 3 gram: Rp7.295.000
- Emas 5 gram: Rp12.125.000
- Emas 10 gram: Rp24.195.000
- Emas 25 gram: Rp60.362.000
- Emas 50 gram: Rp120.645.000
- Emas 100 gram: Rp241.212.000
- Emas 250 gram: Rp602.765.000
- Emas 500 gram: Rp1.205.320.000
- Emas 1.000 gram (1 kg): Rp2.410.600.000
Dari daftar tersebut, terlihat jelas bahwa semakin besar gramasi emas, harga per gram cenderung lebih efisien. Strategi ini sering dimanfaatkan investor bermodal besar untuk menekan biaya pembelian.
Perlu Dicatat: Pajak Jual dan Beli Emas
Meski harga emas Antam terlihat menggiurkan, investor tetap perlu memperhatikan aspek pajak. Setiap transaksi jual beli emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017.
Untuk transaksi buyback emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai di atas Rp10 juta, berlaku ketentuan berikut:
- PPh 22 sebesar 1,5% bagi pemegang NPWP
- PPh 22 sebesar 3% bagi non-NPWP
Antam langsung memotong pajak tersebut dari total nilai buyback. Jadi, investor tidak perlu repot menghitung atau membayar secara terpisah.