Sementara itu, untuk pembelian emas batangan, tarif PPh 22 juga berlaku:
- 0,45% untuk pembeli dengan NPWP
- 0,9% untuk pembeli tanpa NPWP
Setiap transaksi pembelian emas akan disertai bukti potong PPh 22, sehingga proses administrasi tetap transparan dan rapi.
Harga emas Antam hari ini yang naik ke Rp2,47 juta per gram menjadi sinyal penting bagi pasar. Kenaikan harga jual dan buyback menunjukkan minat terhadap logam mulia masih solid. Namun, sebelum memutuskan membeli atau menjual emas, investor sebaiknya mempertimbangkan aspek pajak dan tujuan investasi jangka panjang.
Dengan memahami struktur harga dan aturan pajak, investor bisa mengambil keputusan lebih cerdas. Di tengah tren harga yang terus bergerak, emas tetap menjadi instrumen investasi yang layak diperhitungkan terutama bagi mereka yang tidak ingin ketinggalan momentum. (ANTARA)