Hukum dan Kriminal . 17/12/2025, 22:00 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih melakukan pendalaman atas dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji tahun 2024. Perkara ini diduga melibatkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas serta sejumlah pihak dari biro perjalanan haji.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa proses penghitungan dan pendalaman peran para pihak dilakukan oleh tim auditor BPK yang bekerja bersama penyidik KPK.
"Jadi proses hitung ini dilakukan oleh kawan-kawan auditor BPK, sehingga mendalami bagaimana peran-peran dari asosiasi ini dalam rangkaian proses penyelenggaraan ibadah haji," kata Budi Prasetyo, Rabu, 17 Desember 2025.
Ia mengungkapkan, saat tim penyidik KPK melakukan tugas ke Arab Saudi, mereka turut didampingi oleh auditor dari BPK.
"Ketika tim berangkat ke Arab Saudi, penyidik juga beserta kawan-kawan auditor dari BPK," ungkapnya.
Meski demikian, Budi menyebutkan bahwa hasil sementara dari kegiatan penyidikan di Arab Saudi belum dapat disampaikan kepada publik.
"Nanti kita ungkap itu semuanya ya, saat pengumuman tersangkanya," katanya.
Diketahui, KPK tengah menelusuri dugaan aliran dana dalam perkara pengelolaan kuota haji tersebut. Pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas serta tujuh saksi dari Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji (PIHK).
"Baik, dalam lanjutan penyidikan perkara terkait dengan kuota haji, hari ini dilakukan pemeriksaan terhadap saksi saudara YCQ dan juga tujuh saksi lainnya dari para pihak Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji," kata Budi Prasetyo, Selasa 16 Desember 2025.
Ia menambahkan, pemeriksaan para saksi difokuskan pada proses penghitungan kerugian keuangan negara yang sedang dilakukan oleh BPK.
"Pemeriksaan kepada para saksi difokuskan terkait dengan penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh kawan-kawan BPK," ujarnya.
Selain itu, penyidik juga menyoroti penggunaan diskresi dalam pembagian tambahan 20.000 kuota haji dari Arab Saudi. Kuota tersebut dibagi masing-masing 50 persen untuk haji reguler dan haji khusus, padahal Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 mengatur porsi 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk khusus.
"Nah ini sebaliknya, kuota haji khusus yang seharusnya hanya mendapat 8 persen atau 1.600 bertambah secara signifikan menjadi 10.000," jelas KPK.
KPK juga mendalami dugaan praktik distribusi serta jual beli kuota haji oleh PIHK, termasuk indikasi adanya percepatan keberangkatan jemaah bagi pihak yang mampu membayar lebih mahal.
"Jadi siapa yang bisa membayar lebih cepat lebih mahal kemudian bisa berangkat lebih dulu," ungkapnya.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media