Megapolitan . 17/12/2025, 21:48 WIB

Polisi Bongkar Praktik Aborsi Ilegal Berkedok Klinik di Apartemen Jakarta Timur, Tarif Rp8 Juta

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

fin.co.id - Polda Metro Jaya membongkar praktik aborsi ilegal yang diketahui telah beroperasi lebih dari dua tahun di sebuah apartemen, kawasan Cipinang Besar, Jakarta Timur.

Pengungkapan kasus ini dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya melalui Subdirektorat IV Tipidter. Langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menegakkan hukum secara terbuka, khususnya di sektor kesehatan.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan, pengungkapan ini tidak hanya bertujuan penindakan hukum, tetapi juga sebagai sarana edukasi bagi masyarakat mengenai risiko dan larangan praktik aborsi ilegal.

"Praktik aborsi ilegal merupakan perbuatan melanggar hukum di bidang kesehatan, bertentangan dengan nilai moral, etika, dan norma agama. Dari sisi kesehatan, praktik ini sangat berbahaya karena tidak menjamin standar medis, kebersihan, serta sterilitas alat yang digunakan," katanya kepada wartawan, Rabu, 17 Desember 2025.

Ia menambahkan, tindakan aborsi ilegal berisiko tinggi menimbulkan infeksi, gangguan kesehatan reproduksi, hingga membahayakan nyawa perempuan yang menjalaninya.

Hasil penyelidikan dan penyidikan kepolisian mengungkap bahwa praktik tersebut telah melayani sedikitnya 361 pasien dalam rentang waktu 2022 hingga 2025.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Edi Suranta Sitepu, mengungkapkan bahwa kasus ini terkuak berkat informasi dari masyarakat pada November 2025 terkait dugaan praktik aborsi ilegal di sebuah apartemen di Jakarta Timur.

"Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui kegiatan ini dipasarkan melalui website dengan dua nama akun, yakni Klinik Aborsi Promedis dan Klinik Aborsi Raden Saleh," jelasnya.

Ia memaparkan, calon pasien yang mengakses laman tersebut selanjutnya diarahkan untuk berkomunikasi dengan admin melalui aplikasi pesan singkat. Admin lalu meminta sejumlah persyaratan, seperti hasil USG dan identitas diri, sebelum menentukan jadwal tindakan, lokasi, serta titik penjemputan pasien.

"Biaya yang dikenakan bervariasi, mulai dari Rp5 juta hingga Rp8 juta," ucapnya.

Kronologi Pengungkapan

Dalam proses pengusutan, petugas melakukan penyamaran dengan mengikuti prosedur pendaftaran melalui situs yang digunakan pelaku, sekaligus melakukan pemantauan di lokasi yang dicurigai.

Pada November 2025, petugas menemukan dua perempuan di lobi selatan salah satu apartemen di Jakarta Timur yang kemudian dijemput menggunakan mobil Daihatsu Xenia. Kendaraan tersebut dibuntuti hingga ke area parkir apartemen sebelum dilakukan penindakan.

Polisi kemudian mengamankan sejumlah orang di unit apartemen lantai 28 dan menemukan berbagai barang bukti yang menguatkan dugaan adanya praktik aborsi ilegal.

"Hasil olah TKP dan pemeriksaan forensik menunjukkan adanya aktivitas aborsi ilegal. Seluruh temuan telah dilakukan uji laboratorium dan visum sesuai prosedur hukum," terangnya.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com