Hukum dan Kriminal . 18/12/2025, 14:12 WIB

6 Anggota Yanma Polri Disidang Etik Kasus Pengeroyokan Matel di Kalibata

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

Sementara itu, empat personel lainnya yakni Bripda BN, Bripda JLA, Bripda ZGW, dan Bripda IAB dinilai berperan mengikuti ajakan atasan serta turut terlibat dalam pengeroyokan.

"Komisi menjatuhkan sanksi etika berupa perbuatan tercela, kewajiban meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri, serta sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama lima tahun," jelasnya.

Keempat personel tersebut juga mengajukan banding atas keputusan sidang etik.

Polri Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum

Kombes Erdi menegaskan, pelaksanaan sidang KKEP di Mabes Polri dilakukan karena seluruh terduga pelanggar merupakan anggota Yanma Mabes Polri. Ia memastikan proses hukum pidana terhadap kasus tersebut tetap berjalan.

"Terkait pembakaran kios di Kalibata dan rangkaian peristiwa lainnya, saat ini masih dikembangkan oleh Polda Metro Jaya. Penyidikan berjalan komprehensif dan para tersangka sudah ditahan," paparnya.

Ia menambahkan, Polri berkomitmen penuh menegakkan hukum dan menjamin rasa keadilan bagi masyarakat.

"Ini menjadi bukti bahwa Polri tidak mentolerir pelanggaran, siapa pun pelakunya. Penegakan etik dan hukum berjalan seiring," terangnya.

(Rafi Adhi)

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com