Hukum dan Kriminal . 18/12/2025, 14:12 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
Sementara itu, empat personel lainnya yakni Bripda BN, Bripda JLA, Bripda ZGW, dan Bripda IAB dinilai berperan mengikuti ajakan atasan serta turut terlibat dalam pengeroyokan.
"Komisi menjatuhkan sanksi etika berupa perbuatan tercela, kewajiban meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri, serta sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama lima tahun," jelasnya.
Keempat personel tersebut juga mengajukan banding atas keputusan sidang etik.
Polri Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum
Kombes Erdi menegaskan, pelaksanaan sidang KKEP di Mabes Polri dilakukan karena seluruh terduga pelanggar merupakan anggota Yanma Mabes Polri. Ia memastikan proses hukum pidana terhadap kasus tersebut tetap berjalan.
"Terkait pembakaran kios di Kalibata dan rangkaian peristiwa lainnya, saat ini masih dikembangkan oleh Polda Metro Jaya. Penyidikan berjalan komprehensif dan para tersangka sudah ditahan," paparnya.
Ia menambahkan, Polri berkomitmen penuh menegakkan hukum dan menjamin rasa keadilan bagi masyarakat.
"Ini menjadi bukti bahwa Polri tidak mentolerir pelanggaran, siapa pun pelakunya. Penegakan etik dan hukum berjalan seiring," terangnya.
(Rafi Adhi)
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media